Handam Datunsolang. |
Menurutnya, ketika ditetapkan sebagai Calon Bupati, dirinya sudah tidak mempunyai hutang kepada negara. "Itu sudah dilunasi ketika saya belum ditetapkan sebagai Calon Bupati. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa isu saya mempunyai hutang itu tidak benar. Bukti-bukti bahwa saya tidak mempunyai TGR, sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Papa Akbar sembari meminta masyarakat Bolmong Utara dari Kecamatan Sangkub hingga Pinogaluman untuk tidak mempercayai isu-isu yang menyesatkan. "Untuk itu saya memberikan klarifikasi, agar pemberitaan di Media seimbang," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga turut membenarkan pernyataan yang dikatakan kuasa hukum Hamdan Datunsolang – Farid lauma (HD-FL) di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yakni Sulistiowaty. "Apa yang dikatakan kuasa hukum HD-FL itu benar, dan tidak ada rekayasa sama sekali," ujar Datunsolang.
Sementara itu, kuasa hukum HD-FL, Sulistiawaty ketika menghubungi harian ini kemarin, mengatakan pihaknya sementara melakukan gugatan di MK kepada KPUD Bolmut yang diteggarai berpihak kepada salah satu pasangan calon. Dan dalam persidangan tersebut, pihaknya meminta hakim untuk mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 1, Depri Pontoh yang ternyata mempunyai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 227.247.115,00 yang belum dilunasi hingga penetapan calon oleh KPUD Bolmut. "Penetapan calon oleh KPUD Bolmut pada 18 Maret 2013.
Nanti pada tanggal 21 Mei tahun 2013, baru Depri Pontoh melakukan pelunasan, dan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan, dan sudah jelas-jelas melanggar aturan. Dengan adanya tagihan ganti rugi tersebut, harusnya pasangan calon dinyatakan tidak lolos menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati," jelas Sulistiawaty.
Sebelumnya, calon Bupati Nomor Urut 1, Depri Pontoh ketika dikonfirmasi mengaku uang TGR tersebut telah dikembalikan ke kas Daerah.”Tagihan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, dan menyangkut TGR tersebut bukan karena penyelahgunaan keuangan Negara, tetapi kelebihan pembayaran yang dinilai oleh BPK RI setelah turun surat edaran menteri keuangan,”jelas Pontoh.
Reporter: Viktorius
Editor: Ferlyando
COMMENTS