Saat rapat Komisi B Dekot Manado bersama mitra kerjanya. |
“PLN wajib memasukkan data yang valid jumlah pengguna dan penunggak tagihan rekening listrik. Dengan demikian Kami dan pihak Dispenda dapat menghitung berapa besar jumlah PPJU yang harus di setorkan PLN ke PAD kota Manado,” ujar Ketua Komisi B, Lily Binti.
Senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Syarifudin Saafa mengingatkan agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dispenda tidak mengetahui bahkan tidak memiliki data pelanggan listrik sehingga secara otomatis data setoran PPJU tidak diketahui.
“Pemkot harus melakukan perhitungan kembali jumlah pelanggan PPUJ,” tegas Saafa. Sembari mengingatka MoU Pemkot dan PLN tidak berjalan dengan baik.
Sementara, Manager PLN Area Kota Manado Yarid Pabisa berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan PLN.
Namun terkait dengan data yang diminta, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PLN Pusat sebab pihak managemen area manado hanya menerima laporan berapa besar jumlah PPJU yang harus di setorkan.
“Data pelanggan dipegang oleh pusat. Kami hanya menunggu perhitungan dari pusat saja. Untuk data diupayakan secepatnya akan kami berikan,” janji Pabisa.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando
COMMENTS