Ilustrasi. |
Kepolisian Filipina menangkap dua pria Korea Selatan dan empat warga lokal yang menjadi kaki tangan kedua pria Korea Selatan. Reginald Villasanta, Direktur Komisi Presidensial Anti-Kriminal Terorganisasi, sebagaimana dikutip kantor berita AP, Kamis (27/6/2013) melaporkan, polisi menyerbu sebuah rumah di Bacoor City dekat ibukota Manila yang sering menjadi markas sindikat ini.
Di sana mereka menemukan 29 perempuan Filipina termasuk seorang gadis berusia 16 tahun. Dilaporkan, sindikat ini berhasil mengumpulkan ribuan dollar AS sebagai fee dari para pria Korea yang mencari istri perempuan Filipina. Menurut Villasanta, sindikat ini selalu menipu dengan mengatakan bahwa uang tadi diperuntukkan bagi keluarga sang perempuan yang ternyata dipakai oleh mereka sendiri.
Sementara itu, para perempuan Filipina tadi dijanjikan akan hidup sejahtera dan kaya raya di Korea selatan, namun dalam kenyatannya berakhir dengan perlakuan kasar atau perkawinan yang tidak bahagia dan berantakan.
"Kami berhasil menolong sekitar 29 perempuan Filipina yang berhasil dibujuk rayu dengan janji akan segera hidup sejahtera dengan menikahi pria Korea Selatan, walaupun dalam banyak kasus semuanya berkahir dengan kegagalan setelah menjadi korban kekerasan," ujar Villasanta.
Diperkirakan saat ini ada sekitar 10.000 perempuan Filipina menikah dengan pria Korea Selatan. Para perempuan Filipina ini mudah menjadi menjadi korban antara lain karena terhimpit kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan di negaranya. Jutaan warga Filipina terpaksa mencari kerja di luar negeri dan beberapa di antaranya mencoba menikahi orang asing dengan harapan mendapat kehidupan yang lebih baik.
Kedutaan Filipina di Seoul, Korea Selatan menerima banyak laporan dari perempuan Filipina yang diperlakukan kasar oleh suami mereka yang warga Korea Selatan. Perkawinan mereka kemudian berakhir karena perempuan Filipina meninggalkan suaminya atau berakhir dengan perceraian.
Para anggota sindikat akan dikenakan tuduhan melanggar UU Perdagangan Manusia yang bisa membuat mereka dihukuma 20 tahun penjara. UU lainnya yang melarang aksi pemburuan istri melalui surat juga memungkinankan dikenakan hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: ikc
Editor: Ferlyando
COMMENTS