Karyawan Faturahman. |
Karfat, begitu dia biasa disapa, keluar dari salah satu ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sekitar pukul 19.45 WIB, Rabu (5/6/2013). Dia keluar tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Penyidik menyodorkan puluhan pertanyaan seputar kronologi tersebarnya video bergambar adegan hubungan intim antara pria mirip Wakil Ketua DPRD Jabar RHT dengan wanita berinisial L. Karfat disangkakan melanggar Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 perihal Pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan.
"Ada 35 pertanyaan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Karfat berpakaian kemeja pendek batik dan celana panjang warna gelap datang bersama empat pengacaranya ke Mapolda Jabar sekitar pukul 13.35 WIB. Ia akhirnya memenuhi pemanggilan kedua, setelah sebelumnya mangkir saat pemanggilan pertama. Dia kali pertama diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ini tidak terkait jabatan Wabup Bogor. Tetapi kaitannya tersangka yang waktu itu menjadi ketua LSM di Bogor. Cuma memang kebetulan saja saat ini tersangka jabatannya sebagai Wabup Bogor," tutur Martin.
Perkara ini ditangani Polda Jabar berdasarkan laporan pihak pelapor yakni RHT pada April 2010. Selama tiga tahun berlalu, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka yakni Karfat dan Indra Lesmana. Bahkan Indra sudah meringkuk di Rutan Kebonwaru Bandung sejak Januari 2013.
Polisi beralasan, waktu panjang penanganan perkara tersebut lantaran pihaknya perlu mengumpulkan alat bukti dan melengkapi kekurangan hasil penyidikan. Ditreskrimum Polda Jabar terus menyelidiki motif di balik penyebaran video porno itu. Ada dugaan motifnya berlatar dendam dan persaingan politik karena dua tersangka dan RHT merupakan kader PDIP.
Karfat yang waktu itu menjabat ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bogor, dituding berperan sebagai penyuruh pembuatan dan penyebaran video porno tersebut. Tuduhan lainnya, Karfat berkonspirasi dengan memerintahkan serta menyewa wanita berinisial L agar merekam adegan hubungan intim bersama RHT di salah satu hotel di Bandung.
Kepada polisi, L mengakui tampil dalam video itu dan memakai telepon genggamnya untuk merekam adegan hubungan intim di atas ranjang secara sembunyi-sembunyi. Aksi syur bertempat di salah satu hotel kawasan Bandung itu diabadikan pada Februari 2010. L pun mengantongi imbalan duit puluhan juta rupiah lantaran berhasil menjebak RHT.
Sumber: DNC
Editor: Redaksi