Flora Kalalo. |
"Rektor yang salah," kecam Flora.
Menurutnya para Profesor hanya mau menyampaikan kepada rektor agar melakukan tindakan sesuai aturan jangan arogan dan seenaknya, tapi rektor tidak peduli.
"Wajarlah kalau terlihat para profesor bersuara keras. Dan memang harus bicara keras," ucapnya.
Hal ini merupakan proses pembelajaran dan agar rektor tahu bahwa tidak semua kebijakan Rektor dapat diterima sepenuhnya oleh senat Unsrat.
"Banyak keputusan rektor tanpa pertimbangan senat, inprosedural, cacat yuridis dan ilegal karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sindir Kalalo.
Ia juga menjelaskan, Terkait dengan Kasus dalam Rapat senat itu dipicu oleh adanya Persoalan keabsahaan anggota senat Unsrat. Dimana perkaranya masih sementara berproses di Mahkamah Agung. Harusnya rektor harus menghormati prose hukum ini. Namun disayangkan, rektor berdalil bahwa menurut petunjuk dirjen dikti jika kasasi ke MA dicabut maka persoalan sudah selesai karena sudah inkrach.
Dengan demikian Flora menilai sepertinya rektor menggampangkan persoalan hukum, padahal substansi dari gugatan di PTUN bukan soal menang atau kalah tapi lebih pada tindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh seorang Pejabat Negara yang mana hal ini mempunyai konsekwensi sanksi hukuman disiplin. Yang dimaksud disini adalah rektor sebagai pejabat negara
"Tindakan rektor mengangkat, memberhentikan lalu mengangkat lagi dan memberhentikan lagi anggota senat unsrat sepertinya oleh rektor itu dipandang tindakan yang biasa-biasa saja. Padahal itu ada kesalahan administrasi yang sekaligus pelecehan martabat para profesor/dosen para anggota senat Unsrat," pungkasnya.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando
COMMENTS