Sultan Udin Musa. |
“Kami telah mengundang pihak pengembang dan dinas terkait termasuk pihak kejaksaan dan polres dalam rangka penyelesaian masalah ini,” ujar Musa.
Musa mengakui di dokumen terungkap bahwa ada tiga pengemban dari enam pengemban yang telah menyerahkan lahan.
Namun dua diantaranya yaitu Mega Surya dan Gerbang Nusa ditemukan banyak kejanggalan seperti dikonfersinya sebagian lahan 16 ini ke jalan.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2008 yang adalah juknis dari PP No 16 dan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan lahan harus ditetapkan lewat peraturan daerah.
Jadi tidak cukup hanya perubahan kesepakatan antara pihak pengembang dan pemerintah, tetapi harus dituangkan dalam bentuk peraturan Daerah, " jelas Musa.
Selain itu jelas Musa, penyerahan asetpun melanggar Peraturan Presiden dan digolongkan dalam tindak pidana korupsi.
“Ini sudah meraup anggaran negara, Juga dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi, itu harus memenuhi syarat-syarat seperti izin Amdal seperti yang dikeluarkan Menteri KLH.
Kami tidak melihat hal-hal ini. Jadi jelas masuk dalam tindak pidana korupsi,” kecam Kader Golkar ini.
Apalagi pihak Megasurya tidak mampu memberikan surat dan berkas kesepakatan kepada Komisi A.
“Ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh megasurya termasuk penyimpangan didalamnya. Apalagi telah menyebabkan kerugian negara,” tegas Musa.
Dengan demikian Komisi A telah merekomendasikan pihak yang berwajib agar menelusuri kasus ini.
“Kami juga akan cek on the spot di lokasi,” pungkasnya.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando
COMMENTS