Kantor DPRD Sulut. |
Pelaksanaan rolling tersebut justru menuai protes dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Pasalnya, dalam pelaksanaan roling tidak sesua dengan Tata Tertib.
“Seharusnya dalam pelaksanaan rolling disesuaikan dengan tata tertib (Tatib) pasal 140 ayat 2. Dimana Gubernur terlebih dulu mengusulkan tiga nama ke Pimpinan Dewan Provinsi (Pimdeprov),” ujar Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan, diruang kerjanya, Senin (08/7/2013).
Dalam pengusulan, lanjut Ketua PDS Sulut ini, apabila ada penolakan maka dilanjutkan dengan usulan tiga nama lain lagi. Jika sudah disetujui barulan gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekwan baru.
“Kami menerima surat pengajuan nama pada pukul 13.30 Wita, setelah pelantikan selesai. Ini menjadi pertanyaan dalam Rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi apakah roling tersebut sudah sesuai susduk atau tatib?” ucap Kotambunan.
Dalam rolling yang dilaksanakan, Gubernur menggantikan 22 pejabat eselon II diantaranya:
Edwin Silangen - As I
Sanny Parengkuan - As II
Nixon Watung - As III
John Palandung - Sekwan
Roy Roring - Bapeda
M Onibala - Inspektur
Adri Manaengkey - BLH
Harold Monareh - Kadis diknas
Roy Tumiwa - Kadispenda
A Kawatu - kadis sosial
Olvie Atteng - Kadisperindah
Talumepa - Kadisnaketrans
J Atteng - Staf Ahli
Star Wowor - staf ahli
Sandra moniaga - BKD
Linda Wantania -Biro perekonomian
Erny - Karo SDA
Dr bahagia - karo kesra
Dr jemmy lampus - Dir RS Ratumbuysang
Sementara itu pejabat yang tidak tergoyahkan posisinya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM. Telah diberitakan beberapa waktu lalu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa Dinas PU mempunyai catatan kritis terkait pengelolaan keuangan.
Editor: Ferlyando
COMMENTS