LIPUTAN KHUSUS |
Sekretaris DPRD Sulut Adrianus Nixon Watung saat membacakan peyampaian surat dari Fraksi PDI-P terkait PAW. |
Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil saat menyaksikan proses pelantikan PAW Anggota DPRD Sulut. |
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Drs. Arthur Kotambunan, B.Sc ini didasarkan pada pengunduran diri oleh dr.Wiesje A.Rompis, M.Si yang telah diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.71-2973 Tahun 2013 Tanggal 30 Mei 2013.
Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan saat mengambil Sumpah kepada Emanuel Budiman yang menggantikan dr.Wiesje A. Rompis. |
Dalam sambutan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang dibacakan oleh Ketua Badan Kehormatan, Drs. Paul Tirayoh, MBA, mengatakan bahwa dengan kehadiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang baru, saudara Ir.Emanuel Budiman, akan memberikan motivasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk terus menunjukkan kinerja yang baik, solid, dan berkualitas demi memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merupakan amanat bagi seorang wakil rakyat.
Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan saat memasang Pin DPRD Sulut kepada Emanuel Budiman yang telah menggantikan dr.Wiesje A. Rompis duduk di DPRD Sulut. |
Tak lupa juga DPRD Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dr.Wiesje A. Rompis, M.Si yang telah melaksanakan tugasnya di DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan telah turut serta melahirkan beberapa produk kebijakan legislatif untuk menyikapi dan merespon berbagai persoalan pemerintahan maupun kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara yang sama-sama kita cintai ini.
Usai Pelantikkan Emanuel Budiman menggantikan dr.Wiesje A. Rompis, langsung foto bersama dengan Anggota DPRD Sulut yang lain. |
Selanjutnya, Ir. Emanuel Budiman, secara otomatis menggantikan keanggotaan dr.Wiesje A. Rompis, M.Si di Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi Pemerintahan, Politik, HUkum & HAM, dan Kamtibmas. Sedangkan untuk posisi Sekretaris Komisi I yang sebelumnya dijabat oleh dr.Wiesje A. Rompis akan dikenakan mekanisme sesuai amanat Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2009-2014.
(Liputan Khusus / Advetorial)
COMMENTS