Kantor DPRD Sulut. |
Dalam pembahasan tersebut diakui Sintje bahwa untuk pemekaran Provinsi Bolmong Raya sudah difasilitasi tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Otonomi Daerah (Otda). Meski demikian, dari Kementrian Otda memberikan sinyal bahwa moratorium akan diberlakukan sehingga tidak ada lagi usulan pemekaran.
“Moratorium akan diberlakukan sehingga tidak ada pemekaran. Tapi belum sekarang ini, untuk itu jika kelengkapan kebutuhan berkas telah rampung semua maka kita bisa mengatur jadwal untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Sondakh.
Ia juga berjanji akan all out dalam perjuangan sehingga terbentuk pemekaran di sulut.
Panitia pemekaran Bolmong Raya, Abdulah mokoginta mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tentang pemenuhan semua yang diperlukan maka, panitia telah berusaha memenuhi keperluan yang dibutuhkan.
“Kami akan secepatnya melengkapi yang belum lengkap seperti peta dan lain yang dibutuhkan,” terang Abdulah.
Ia juga berharap agar semua elemen sulut bersama-sama berjuang untuk terwujudnya pemekaran yang telah diusulkan.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan, yang memimpin jalannya rapat tersebut menyimpulkan Pansus Pemekeran akan melakukan pertemuan lagi dengan Panintia Pemekaran dan nantinya akan menyurat ke DPD untuk melakukan pertemuan.
“Nantinya pansus akan bertemu dengan panitia pemekaran uuntuk menyatukan persepsi dan nantinya akan meyurat ke DPD guna mempertanyakan jadwal pertemuan,” tutupnya.
Anggota Pemekaran yang hadir, Benny Ramdhani, Elisabet Lihiang, Idrus Mokodompit.(jm)
COMMENTS