![]() |
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. |
”Kasusnya tidak memenuhi unsur pidana dan hanya dikenai sangsi administrasi. Dari hasil pemeriksaan ternyata pembagian stiker pada momen acara gereja dilakukan oleh tim tanpa sepengetahuan beliau (HW),” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda pada wartawan baru-baru ini.
Menurut Malonda, pelanggaran bisa dipidana jika yang bersangkutan (HW) tertangkap tangan atau dengan sengaja melakukan pembagian stiker di lokasi acara tersebut.
”Namun kami (bawaslu) tetap mengirimkan rekomendasi kepada yang bersangkutan dan Sinode GMIM berupa teguran keras untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu. Rekomendasi ini sudah dikirimkan pecan lalu,” kata Malonda.
Sebelumnya, Henny Wullur sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Bawaslu Sulut. Pihak Bawaslu baru melakukan pemeriksaan terhadap Wulur pada panggilan ketiga yang pemeriksaannya dilaksanakan Kamis, (10/10/2013) lalu di Kantor Bawaslu Sulut, Jalan Winangun Manado.
Pemeriksaan terhadap mantan Calon Wakil Gubernur Sulut, itu terkait dugaan pelanggaran pemilu pencurian star kampanye. Kegiatan sidang tahunan 2013 Sindoe GMIM di Kota Bitung beberapa waktu lalu diduga ditunggangi Henny Wulur.
Dalam kegiatan itu, Caleg nomor urut 6 Partai Gerindra tersebut disinyalir membagikan stiker kepada panitia dan peserta sidang. Modusnya, stiker bergambar Henny Wulur dan foto Prabowo Subianto dilengkapi serta lambang partai Gerindra ditaruh di dalam buku catatan peserta sidang.
Bahkan stiker tersebut banyak beredar pada kegiatan keagamaan saat itu, Selain Henny Wulur, Bawalsu juga telah memintai keterangan terhadap Caleg Gerindra lainya untuk DPRD Sulut dari daerah pemilihan Kabupaten Minahasa Utara- Kota Bitung atas nama Joppie Rorie yang dilaporkan terindikasi melakukan kasus pembagian stiker pada acara siding tahunan GMIM.Namun dari hasil pemeriksaan, Rorie juga hanya diberi sangsi administrasi.(vs)
COMMENTS