Usai Menabrak, Doni Bebas Berkeliaran

Keluarga saat meratapi jenasah korban kecelakaan Denny Samahati. Keluarga korban meminta keadilan, setelah mendapati pelaku penabrakan hanya bebas berkeliaran dan tidak ditahan polisi. 
MANADO - Dunia sekarang ini semakin edan. Ada-ada saja yang terjadi diluar logika manusia. Dalam hukum kriminalitas saat ini, korban pun bisa menjadi tersangka, walaupun sudah dinyatakan meninggal dunia. Hal inilah yang terjadi di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Manado. Kasus kecelakaan antara mobil Daihatsu zenia bernomor polisi DM 427 C yang dikendarai DT alias Doni (40-an) warga Provinsi Gorotalo dan motor Yamaha Vega bernomor polisi DB 9785 LF yang dikendarai Hesky Denny Samahati (37) warga Bahu Kecamatan Malalayang, yang mengakibatkan Deni meninggal dunia, menjadi contohnya.

Kasus yang terjadi pada Senin (4/11) lalu sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Samratulangi Manado, menyimpan misteri mendalam, ketika ayah satu anak ini dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Kandou Malalayang. Dalam kesimpulan sementara pihak kepolisian, dari keterangan pelaku Doni dan olah TKP, ternyata kronologis kejadian yakni kecelakaan dari arah berlawanan, dimana korban Denny tengah malam itu, sedang mengendarai motor Vega menuju ke pusat kota 45. Sedangkan mobil Zenia yang dikemudikan Doni, dari arah berlawanan. "Dugaan sementara, tabrakan terjadi dari arah berlawanan, dan korban Deni keluar dari jalurnya, dan menghantam bagian kiri mobil zenia," ucap Briptu Lahamadi, anggota Lantas Polres Manado, ketika menjelaskan kronologis kejadian kepada keluarga korban.

Yang memilukan, ketika penyidik kecelakaan ini mengemukakan asumsinya, bahwa jika kasus ini diteruskan, bisa saja korban Deni yang sudah meninggal dunia, bisa dijadikan tersangka, dan akhirnya penyelidikan kasus tersebut diberhentikan. "Pernyataan polisi tersebut, membuat kami keluarga korban kecewa. Adik saya yang sudah meninggal dunia, dituding bisa dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ada apa dibalik semua ini," ucap kakak korban, Susan  Samahati.

Yang lebih mengecewakan lagi, ketika polisi tidak menahan pelaku Doni di dalam sel. Dirinya bebas berkeliaran. Bahkan, bisa pulang ke rumah keluarganya di Manado. "Ini yang membuat keluarga kami marah. Pelaku yang sudah menabrak kakak saya sampai meninggal dunia, malah bebas kemana saja, dan bisa pulang ke rumah. Wajahnya pun kelihatannya seperti tidak bersalah apa-apa. Pelaku tidak ditahan di sel tahanan," tambah adik korban, Arther Samahati.

Berdasarkan hal itu, sehingga pihak keluarga korban memilih untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan. "Sekarang kami ingin kebenaran. Pelaku mengungkapkan kalau tabrakan tersebut terjadi dari arah berlawanan. Namun dari hasil penyelidikan kami dan dari keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, mengatakan kalau tabrakan tersebut bukan terjadi dari arah berlawanan, melainkan satu arah, dan pelaku yang mengemudikan mobil Zenia, menabrak korban Deni dari arah samping. Untuk itu, kami menginginkan kebenaran yang sesungguhnya, dan polisi harus bertindak netral dalam menyelidiki kasus ini," tambah keluarga korban.

Sementara itu, Briptu Lahamadi mengatakan, pihaknya hingga saat ini sementara mengumpulkan semua bukti dan saksi. "Kami tidak bisa menjadikan pelakunya sebagai tersangka, karena kami masih mengumpulkan bukti dan saksi. Jika memang memenuhi unsur bukti, baru kami bisa menetapakan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Namun sekarang, saya minta keluarga bersabar. Percayakanlah kepada kepolisian," ucap Lahamadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa mobil zenia DM 427 C dan motor Yamaha Vega DB 9785 LF, kini berada dalam pengawasan kepolisian di markas komando Lalu Lintas di ruas Jalan 17 Agustus Manado. Sedangkan pelaku Doni, belum juga ditahan. Pelaku bahkan diberikan dispensasi dengan wajib lapor oleh kepolisian. Padahal, kasus kecelakaan ini mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. "Kami minta keadilan. Aniaya orang saja ditahan, apalagi kini korbannya sudah meninggal dunia. Mengapa tidak ditahan. Apakah ini bentuk hukum di negara Indonesia," tandas istri korban, Eka Pemantouw sambil bercucuran air mata. (Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Usai Menabrak, Doni Bebas Berkeliaran
Usai Menabrak, Doni Bebas Berkeliaran
http://4.bp.blogspot.com/-mzlC1VhzRFg/UoEDtV02nSI/AAAAAAAAGV4/b1jQzXOW6Dw/s400/korban-kecelakaan.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-mzlC1VhzRFg/UoEDtV02nSI/AAAAAAAAGV4/b1jQzXOW6Dw/s72-c/korban-kecelakaan.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/11/usai-menabrak-doni-bebas-berkeliaran.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/11/usai-menabrak-doni-bebas-berkeliaran.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy