foto : bmc
Bitung - Jika PT Tanto Intim Line Kota Bitung masih tak mengindahkan dan mentaati Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka izin usaha mereka terancam dicabut. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan petikemas itu dilaporkan telah melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dengan melakukan PHK sepihak serta tak membayar upah lembur.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude ketika menggelar hearing terkait masalah ketenagakerjaan di PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Rabu(28/5/2014).
Secara terang-terangan Tatande mengungkapkan apabila pihak perusahaan tidak membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka izin usaha perusahaan akan dicabut.
Selain itu kata Tatanude, pencabutan izin usaha PT Tanto Intim Line Kota Bitung adalah salah satu rekomendasi yang mereka berikan setelah menggelar hearing. Mengingat
perusahaan itu dilaporkan tak membayar upah lembur karyawan dari tahun 2009 sampai 2012.
Juga surat kontrak kerja yang ditandatangani atau disepakati antara PT Tanto Intim Line Kota Bitung dengan karyawan tidak diberikan kepada pihak karyawan mengakibatkan karyawan tidak mengetahui secara pasti
waktu kontrak kerja.
“Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menghitung kembali upah lembur yang diberikan bagi pekerja yang bekerja 24 jam,” katanya.
Turut hadir dalam hearing ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw, Sherly Pangau, Nelly Worotikan, Suparman Boy Gumolung, Welem Wuwungan, Laode Sumaila, Arifin Dunggio serta perwakilan Disnakertrans Kota Bitung, Maria Andaki, Ketua SPSI PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Herman dan perwakilan PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Anang YK dan Teguh J.
(Jerry massie)
Bitung - Jika PT Tanto Intim Line Kota Bitung masih tak mengindahkan dan mentaati Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka izin usaha mereka terancam dicabut. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan petikemas itu dilaporkan telah melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dengan melakukan PHK sepihak serta tak membayar upah lembur.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude ketika menggelar hearing terkait masalah ketenagakerjaan di PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Rabu(28/5/2014).
Secara terang-terangan Tatande mengungkapkan apabila pihak perusahaan tidak membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka izin usaha perusahaan akan dicabut.
Selain itu kata Tatanude, pencabutan izin usaha PT Tanto Intim Line Kota Bitung adalah salah satu rekomendasi yang mereka berikan setelah menggelar hearing. Mengingat
perusahaan itu dilaporkan tak membayar upah lembur karyawan dari tahun 2009 sampai 2012.
Juga surat kontrak kerja yang ditandatangani atau disepakati antara PT Tanto Intim Line Kota Bitung dengan karyawan tidak diberikan kepada pihak karyawan mengakibatkan karyawan tidak mengetahui secara pasti
waktu kontrak kerja.
“Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menghitung kembali upah lembur yang diberikan bagi pekerja yang bekerja 24 jam,” katanya.
Turut hadir dalam hearing ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw, Sherly Pangau, Nelly Worotikan, Suparman Boy Gumolung, Welem Wuwungan, Laode Sumaila, Arifin Dunggio serta perwakilan Disnakertrans Kota Bitung, Maria Andaki, Ketua SPSI PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Herman dan perwakilan PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Anang YK dan Teguh J.
(Jerry massie)
COMMENTS