Gubernur Sulut SH Sarundajang saat menjelaskan di rapat paripurna DPRD Sulut. |
Rapat tersebut dilanjutkan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun 2013 dari ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang kepada gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang.
DPRD Sulut memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dalam bidang pemberdayaan perempuan di Sulawesi Utara. Dalam bidang politik dan jabatan publik tercatat prestasi perempuan di lembaga pemerintahan mencapai 30 persen, termasuk perwakilan di DPRD.
“Tetapi dibalik itu ada berbagai permasalahan yang harus menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya, seperti maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan dan pelecehan seksual serta peningkatan angka perceraian karena KDRT,” ujar Vanny Kaparang Ketua Pansus LKPJ, saat membacakan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2013 pada rapat paripurna.
Vanny Kaparang Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulut saat menjelaskan. |
Keputusan DPRD nomor 8 tahun 2014 tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 dibacakan Ketua Pansus LKPJ Vanny Kaparang. Pelaksanaan urusan pekerjaan umum telah memberikan kontribusi bermanfaat bagi masyarakat dengan berbagai pembangunan infrastruktur.
“Namun bencana alam lalu telah merusak banyak infrastruktur vital. Dinas PU perlu memperhatikan melakukan perbaikan dan pelebaran jalan, jalur alternatif yang menghubungkan Manado-Tomohon, diantaranya jalan Kali-Kinilow, Warembungan-Tinoor, Tanawangko-Tomohon dan Airmadidi-Tondano agar kendaraan tidak menumpuk di jalan utama yang berakibat kemacetan,” ujar Kaparang.
DPRD juga memberikan catatan kepada pemerintah provinsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan tol Manado-Bitung. “Pembebasan lahan tol harus secepatnya diselesaikan dengan terus melakukan pengawasan pada proses pembebasan lahan. Mengingat jalan tol adalah impian terbesar masyarakat Sulawesi Utara,” tutur Kaparang.
Anggota DPRD Sulut dan para jajaran SKPD Pemprov saat mengikuti Paripurna. |
Dalam rapat tersebut itu juga Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang mengapresiasi positif Ranperda inisiatif DPRD untuk melakukan perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minuman keras. Menurut Sarundajang, orang mabuk yang melakukan tindakan kriminalitas perlu mendapat sanksi hukum lebih tegas.
“Saya mengapresiasi atas eksistensi lembaga dewan yang bertekad memantapkan komitmen kedepan. Perubahan perda ini sudah ditunggu masyarakat. Diharapkan perubahan perda nanti akan mengatur sanksi lebih tegas terhadap orang yang menyalahgunakan minuman beralkohol,” ujar Sarundajang.
Undangan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. |
Lanjutnya, minuman keras jenis cap tikus yang diproduksi dari Sulawesi Utara jelas Sarundajang juga berakibat negatif bagi provinsi-provinsi tetangga di Indonesia timur. “Dampak negatif miras cap tikus hingga ke beberapa provinsi di Indonesia timur seperti Maluku dan Papua. Banyak kejahatan terjadi disana akibat miras cap tikus kiriman dari sini (Minahasa),” tukas Sarundajang. (adv)
COMMENTS