Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai praktek korupsi semakin rentan dilakukan kepala daerah hingga tingkat II jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Menurut Busyro, jika kepala daerah dipilih DPRD, korporasi akan cenderung lebih mudah menyogok anggota DPRD dan
anggota DPRD jadi lebih leluasa memeras kepala daerah.
"Praktek korupsi di kepala daerah tingkat II untuk IUP (ijin usaha pertambangan), akan semakin parah, dan semakin rentan karena korporasi tambang lebih mudah nyogok
anggota DPRD dan sebaliknya anggota DPRD merasa lebih leluasa memeras kepala daerahnya," kata Busyro Minggu (7/9/2014).
Selain itu, menurut Busyro, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru merampas hak demokrasi rakyat. Sebagai
subyek hukum, kata dia, rakyat mememiliki hak politik yang harus dihormati.
"Jika selama ini parpol melakukan pendidikan politik dengan
benar tentang hak-hak asasi sipil politiknya, maka rakyat akan marah jika hak-haknya dipangkas," sambung Busyro.
Dia mengatakan, pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran aktif masyarakat. KPK, menurut Busyro,
sudah mencegah praktek korupsi di daerah melaluiprogram-program kerja bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dengan demikian, kata dia,
alangkah cantiknya jika memaksakan kehendak mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan dalih pemilu langsung boros anggaran.
Saat ini, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan kepala daerah
melalui DPRD.
Sementara itu, Fraksi PDI-P, Hanura, dan
PKB tetap menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sumber : Kompas.com
COMMENTS