Polda Sulut yang ditugaskan dalam Operasi Zebra. |
Dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita, petugas berhasil mengamankan 17 kendaraan bermotor (13 sepeda motor, 4 mobil) yang tidak dilengkapi dengan STNK.
Selanjutnya para pemilik kendaraan tersebut dijatuhi sanksi tilang dan kendaraan ditahan oleh Petugas.
Ditempat yang sama seorang Anggota Polri juga yang sedang melintas di lokasi pemeriksaan kendaraan bermotor, tak luput dari pemeriksaan Petugas. Setelah diperiksa, ditemukan pelanggaran yaitu tidak sesuainya plat nomor yang terpasang pada kendaraan dengan yang tertera di STNK.
Personel Provos Polda Sulut yang ditugaskan dalam Operasi Zebra, Anggota Polri tersebut diperintahkan untuk melepas plat nomor dan menggantinya dengan plat nomor asli (sesuai STNK). Kendati sudah diganti dengan plat asli, Anggota tersebut tetap dikenakan sanksi tilang ganda yaitu dari Dit Lantas dan Bid Propam Polda Sulut. Hal ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan disiplin bagi Anggota Polri.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra ini, selain Provos Polda Sulut juga dilibatkan Polisi Militer (POM) TNI AD, AL dan AU. Pelibatan Provos dan POM ini untuk menghindari adanya sikap arogansi dari personel TNI-Polri saat pemeriksaan.
Sedangkan pada hari pertama Operasi Zebra kemarin (Rabu 26/11) yang berlokasi di Malalayang, terdapat 38 sanksi tilang dengan berbagai pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan SIM-STNK, tidak memakai helm, tidak ada kaca spion dan lainnya. (red)
COMMENTS