Id.manado
MANADO– Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malando blak-blakan terkait Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Sepanjutnya ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, PNS terlibat pada kampanye pasangan calon dapat diproses sesuai aturan kepegawaian.
“Ada Undang-undang ASN. Sanksi berat bagi PNS yang terlibat aktifitas pasangan calon termasuk kampanye bahkan bisa sampai pemecatan,” kata Malonda.
Ditambahkan Malonda, ada perbedaan aturan Pileg dan Pilkada bagi PNS.
“Pemilu legislatif lalu PNS boleh hadir kampanye tapi diluar jam kerja dan tidak menggunakan seragam. Tapi di Pilkada PNS tidak boleh hadir,” jelas Malonda.
MANADO– Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malando blak-blakan terkait Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Sepanjutnya ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, PNS terlibat pada kampanye pasangan calon dapat diproses sesuai aturan kepegawaian.
“Ada Undang-undang ASN. Sanksi berat bagi PNS yang terlibat aktifitas pasangan calon termasuk kampanye bahkan bisa sampai pemecatan,” kata Malonda.
Ditambahkan Malonda, ada perbedaan aturan Pileg dan Pilkada bagi PNS.
“Pemilu legislatif lalu PNS boleh hadir kampanye tapi diluar jam kerja dan tidak menggunakan seragam. Tapi di Pilkada PNS tidak boleh hadir,” jelas Malonda.
COMMENTS