MANADO – Gonjang-ganjing terkait tak lolosnya Calon Gubernur dari Partai Golkar, Elly Engelbert Lasut (E2L), dirinya membuktikan janjinya yang mana akan membawa keputusan KPU Sulut tersebut keranah hukum ternyata bukan isapan jempol belaka.
Kabar yang diterima bahwa berkas gugatan telah diserahkan ke Bawaslu Sulut. Diakui Ketua Bawaslu Herwyn Malonda pihaknya telah menerima berkas dan akan mempelajari apakah masuk pelanggaran atau sengketa.
Dalam hal ini menurut Elly-David ada sejumlah kejanggalan atau hal dipermasalahkan diantaranya, KPU tidak memberitahukan secara tertulis perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki hasil penelitian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam waktu tiga hari. KPU dinilai sengaja menambahkan persyaratan kelengkapan administrasi. Elly pun menilai KPU telah melampaui kewenangan.
“Sesuai persyaratan telah dilengkapi pengumuman sebagai mantan narapidana di media massa, serta surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan kewenangan KPU menafsir tentang bebas bersyarat,” kata Elly Lasut kepada media.
KPU Sulut melalui Komisioner KPU divisi Pengawasan, Teknik dan Hukum, Ardiles Mewoh, mempersilakan pasangan calon mengajukan gugatan. Hal tersebut menurutnya sesuai aturan perundang-undangan yang memberi ruang kapada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Mewoh KPU telah melaksanakan semua tahapan, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, Menkum-HAM, Mahkamah Agung dan KPU RI.
"Ada 1 item yang tertulis mantan narapidana. Berdasarkan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-273.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pembebasan bersyarat, dituliskan tanggal bebas akhir Elly Lasut pada 24 Agustus 2016,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada pleno Senin (24/8/2015) lalu, KPU hanya meloloskan dua pasang calon yang akan bertarung pada Plkada Gubernur 9 Desember 2015. Dua pasang calon tersebut adalah: Olly Dondokambey – Steven Kandouw yang diusung PDIP, NasDem dan PAN serta Maya Rumantir – Glenny Kairupan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat.
COMMENTS