Foto : bs
FOKUSMANADO.com - Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yakni memperpanjang tahapan pencalonan di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Koordinator Komite Pemilih Indonesi Jeirry Sambuaga menilai, tak ada kewenangan Bawaslu membuat rekomendasi seperti itu. Karena tak ada kesalahan KPU di 7 daerah itu terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan.
"Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu," tegas Sumampow juga Ketua Humas PGI ini.
Selanjutnya tambah Sumampow, sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu.
"Kalau KPU mengikuti berarti KPU mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan.
Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi Pemerintah kepada kerja kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas," katanya.
Koord. Komite Pemilih Indonesia
FOKUSMANADO.com - Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yakni memperpanjang tahapan pencalonan di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Koordinator Komite Pemilih Indonesi Jeirry Sambuaga menilai, tak ada kewenangan Bawaslu membuat rekomendasi seperti itu. Karena tak ada kesalahan KPU di 7 daerah itu terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan.
"Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu," tegas Sumampow juga Ketua Humas PGI ini.
Selanjutnya tambah Sumampow, sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu.
"Kalau KPU mengikuti berarti KPU mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan.
Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi Pemerintah kepada kerja kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas," katanya.
Koord. Komite Pemilih Indonesia
COMMENTS