MANADO - Sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon tahun 2009-200 yang menyeret mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumayar (49), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Jumat (28/8/2015).
Agenda sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus dari pejabat Pemkot Tomohon yakni Frans sambouw (pejabat Inspektorat) Yan Lamba (Kabag Keuangan) Jhon Petrus Mambu (Sekot), dan Eduard Paat alias Evo (bendahara sekretariat). Dari keterangan terdakwa Evo menyebutkan, dirinya hanya menerima cek untuk mencairkan uang, namun itu semua atas perintah Sekot. “Semua atas perintah sekot, dan saya tidak tahu uangnya kemana. Saya sebagai bendahara hanya mencairkan saja,” ungkap dia.
Ditempat yang sama, Sekot mengatakan, bahwa ada beberapa pencairan yang jumlahnya milliaran rupiah diserahkan langsung ke terdakwa dan sebagian dibayarkan untuk pengadaan proyek. ” Sebagian saya langsung serahkan ke pak Epe diruangan kerjanya,” ujarnya.
Sekot jugManado- Sidang lanjutan Kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 dengan terdakwa mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar (49) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Jumat (28/8)
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus dari pejabat Pemkot Tomohon yakni Frans sambouw (pejabat Inspektorat) Yan Lamba (Kabag Keuangan) Jhon Petrus Mambu (Sekot), dan Eduard Paat alias Evo (bendahara sekretariat). Dari keterangan terdakwa Evo menyebutkan, dirinya hanya menerima cek untuk mencairkan uang, namun itu semua atas perintah Sekot. “Semua atas perintah sekot, dan saya tidak tahu uangnya kemana. Saya sebagai bendahara hanya mencairkan saja,”katanya.
Sementara itu, Sekot mengatakan, bahwa ada beberapa pencairan yang jumlahnya milliaran rupiah diserahkan langsung ke terdakwa dan sebagian dibayarkan untuk pengadaan proyek. ” Sebagian saya langsung serahkan ke pak Epe diruangan kerjanya,” ujarnya.
Sekot juga membantah, kalau keterangan saksi Evo, pencairan seluruhnya adalah suruhannya. Karena ada beberapa pencairan tidak ada kuitansi dan laporan SPJ.
“Sebagian adalah tanggungjawab bendahara, sebab kalau saya yang ambil, pasti ada laporan tanggungjawabnya,”ungkapnya. Dari keterangan kedua saksi yang berbeda, Evo yang terlihat gugup mengatakan kalau uang tersebut diserahkan kebagian-bagian tanpa kuitansi. Diketahui terdakwa Epe, didakwa telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dengan memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.
Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.
Oleh Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri ANggoro Mukti dan Irman Yudiandri menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010 dalam pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor.(ay)a membantah, kalau keterangan saksi Evo, pencairan seluruhnya adalah suruhannya. Karena ada beberapa pencairan tidak ada kuitansi dan laporan SPJ.
“Sebagian adalah tanggungjawab bendahara, sebab kalau saya yang ambil, pasti ada laporan tanggungjawabnya,”ungkapnya. Dari keterangan kedua saksi yang berbeda, Evo yang terlihat gugup mengatakan kalau uang tersebut diserahkan kebagian-bagian tanpa kuitansi. Diketahui terdakwa Epe, didakwa telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dengan memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus dari pejabat Pemkot Tomohon yakni Frans sambouw (pejabat Inspektorat) Yan Lamba (Kabag Keuangan) Jhon Petrus Mambu (Sekot), dan Eduard Paat alias Evo (bendahara sekretariat). Dari keterangan terdakwa Evo menyebutkan, dirinya hanya menerima cek untuk mencairkan uang, namun itu semua atas perintah Sekot. “Semua atas perintah sekot, dan saya tidak tahu uangnya kemana. Saya sebagai bendahara hanya mencairkan saja,”katanya.
Sementara itu, Sekot mengatakan, bahwa ada beberapa pencairan yang jumlahnya milliaran rupiah diserahkan langsung ke terdakwa dan sebagian dibayarkan untuk pengadaan proyek. ” Sebagian saya langsung serahkan ke pak Epe diruangan kerjanya,” ujarnya.
Sekot juga membantah, kalau keterangan saksi Evo, pencairan seluruhnya adalah suruhannya. Karena ada beberapa pencairan tidak ada kuitansi dan laporan SPJ.
“Sebagian adalah tanggungjawab bendahara, sebab kalau saya yang ambil, pasti ada laporan tanggungjawabnya,”ungkapnya. Dari keterangan kedua saksi yang berbeda, Evo yang terlihat gugup mengatakan kalau uang tersebut diserahkan kebagian-bagian tanpa kuitansi. Diketahui terdakwa Epe, didakwa telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dengan memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.
Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.
Oleh Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010 dalam pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
COMMENTS