THR untuk PNS Diberlakukan 2016


JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.

"Sementara di 2016, kalau jangka panjang, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Askolani mengatakan, pemerintah ingin melihat dulu efektivitas dari kebijakan baru ini dan implementasinya pada tahun depan, sebelum memutuskan pemberian THR kepada para PNS secara permanen.

"Kami ubah dulu kebijakannya, kalau efektif bisa dilanjutkan, tapi hitung-hitungannya lebih efisien di tempat," katanya.

Selain mendapatkan THR, Askolani memastikan dalam RAPBN 2016, para PNS masih mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya.

Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau take home pay para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih meningkat dibanding insentif yang diterima pada 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji pokok dan menggantinya dengan THR ini, bisa berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Pasalnya, apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Berkaca dari pengalaman tersebut, dengan kenaikan gaji pokok, sering terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh karena itu, menurut Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ia memastikan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," kata Askolani dalam kesempatan terpisah.

Sumber: Antara

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: THR untuk PNS Diberlakukan 2016
THR untuk PNS Diberlakukan 2016
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwsFMP9kAhSgwmUl_kRnhJjeYYmTHfJpD4gVGBGSghY1VzPt_VQyf_cz8ELaeTRH6QW8GO_O26zsI_TZ7zrOuken9q05ereq5uznSiDaITmnCHB3FkFkCjjxhUr544U6PyAPPm_LKJwjiY/s640/1309112thr780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwsFMP9kAhSgwmUl_kRnhJjeYYmTHfJpD4gVGBGSghY1VzPt_VQyf_cz8ELaeTRH6QW8GO_O26zsI_TZ7zrOuken9q05ereq5uznSiDaITmnCHB3FkFkCjjxhUr544U6PyAPPm_LKJwjiY/s72-c/1309112thr780x390.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2015/08/thr-untuk-pns-diberlakukan-2016.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2015/08/thr-untuk-pns-diberlakukan-2016.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy