Tiga Bulan Calon Kepala Daerah Dapat Kampanye

  Foto : kompas.com

JAKARTA - Selama tiga bulan pasanngan calon kepala daerah dapat melakukan kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Setidaknya, kata dia, ada dua alasan mengapa masa kampanye dijadwalkan selama lebih kurang tiga bulan.

Alasan pertama adalah agar prinsip kampanye dilakukan secara lebih terbuka dan mengedepankan dialog. Selain itu, yang paling penting adalah pasangan calon kepala daerah melakukan pendidikan politik bagi masyarakat, ujar Ferry, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).


"Jadi selama ini masyarakat hanya disuguhkan dengan hal-hal yang sangat material yang memang tidak mendidik. Sekarang saatnya bagi kepala daerah untuk melakukan upaya-upaya pendidikan politik kepada masyarakat, menyapalah kepada masyarakat, apa visi misi dia, jangan sampai masyarakat hanya disuguhkan dangdut," katanya.

Mengenai prinsip keterbukaan, calon kepala daerah diingatkan untuk tidak melakukan politik uang selama masa kampanye. Undang-undang telah mengatur bahwa seluruh kegiatan dan peralatan kampanye, disiapkan oleh penyelenggara pemilu, dengan periode kampanye yang sama pada setiap pasangan calon.

Oleh karena itu, kampanye dilakukan secara berimbang dan terbuka pada semua pasangan calon. Selain hal-hal yang diatur oleh KPU, pasangan calon kepala daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Misalnya, tim kampanye dan pasangan calon melakukan kegiatan tatap muka, blusukan, atau menyapa langsung masyarakat pemilih sehingga terjadi dialog seputar pembangunan daerah.

Pasangan calon dan tim kampanye juga bisa mengadakan pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu, seperti kegiatan olahraga dan kebudayaan, namun dibatasi dengan aturan. Calon gubernur diberikan dua kali kesempatan untuk menggelar kegiatan tersebut, sementara calon bupati dan wali kota, diberikan hanya satu kali kesempatan.

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Tiga Bulan Calon Kepala Daerah Dapat Kampanye
Tiga Bulan Calon Kepala Daerah Dapat Kampanye
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIwNlj8cXZXzIQ2Ut-1w40gDcKxFRQ6G-CvUzt5LrRNISA0ffvw2Wd_S2mElCw3liYJgpFQo8P9KTzDCmDQmwhW5t_1kBUd8Bc8-j5mBaNNpHuIbQdUhEOfP6KGNeNUFdgmIjnESLZTy1c/s640/113740320140707-110847780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIwNlj8cXZXzIQ2Ut-1w40gDcKxFRQ6G-CvUzt5LrRNISA0ffvw2Wd_S2mElCw3liYJgpFQo8P9KTzDCmDQmwhW5t_1kBUd8Bc8-j5mBaNNpHuIbQdUhEOfP6KGNeNUFdgmIjnESLZTy1c/s72-c/113740320140707-110847780x390.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2015/08/tiga-bulan-calon-kepala-daerah-dapat.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2015/08/tiga-bulan-calon-kepala-daerah-dapat.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy