Tidak Langgar Aturan
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terlihat tidak dalam posisi hormat ketika acara Penghomatan kepada Sang Merah Putih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Pada pukul 10.14 WIB, sebagai Inspektur Upacara, Jokowi menyerahkan acara Pengibaran Sang Merah Putih kepada Komandan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Bendera Negara Sang Merah Putih kepada Pembawa Bendera.
Selang beberapa menit kemudian, bendera siap dikibarkan di atas tiang. Ketika Sang Merah Putih sudah berkibar dengan sempurna, maka seluruh peserta upacara pun menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi hormat.
Dalam acara Penghomatan kepada Sang Merah Putih ini, peserta upacara yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya.
Sementara peserta upacara yang tidak berpakaian seragam bisa bersikap hormat atau cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. Seluruh jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali yang bersifat keagamaan atau adat/kebiasaan seperti peci, ikat kepala, sorban, dan kudung atau topi-wanita.
Sementara itu, JK terlihat sedang mengikuti acara penghormatan tersebut, namun tidak dalam posisi hormat kepada bendera. Hal itulah yang mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat, karena aksi JK sempat tertangkap dalam kamera televisi yang menyiarkan rangkaian upacara secara langsung di Istana Kepresidenan.
Kendati demikian, apa yang dilakukan JK rupanya tidak menyalahi aturan, karena sebelumnya hal serupa juga dilakukan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Soekarno.
Hal yang dilakukan JK ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 disebutkan, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. (cnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri di Istana Negara, Senin (17/8/2015). |
Pada pukul 10.14 WIB, sebagai Inspektur Upacara, Jokowi menyerahkan acara Pengibaran Sang Merah Putih kepada Komandan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Bendera Negara Sang Merah Putih kepada Pembawa Bendera.
Selang beberapa menit kemudian, bendera siap dikibarkan di atas tiang. Ketika Sang Merah Putih sudah berkibar dengan sempurna, maka seluruh peserta upacara pun menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi hormat.
Dalam acara Penghomatan kepada Sang Merah Putih ini, peserta upacara yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya.
Sementara peserta upacara yang tidak berpakaian seragam bisa bersikap hormat atau cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. Seluruh jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali yang bersifat keagamaan atau adat/kebiasaan seperti peci, ikat kepala, sorban, dan kudung atau topi-wanita.
Sementara itu, JK terlihat sedang mengikuti acara penghormatan tersebut, namun tidak dalam posisi hormat kepada bendera. Hal itulah yang mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat, karena aksi JK sempat tertangkap dalam kamera televisi yang menyiarkan rangkaian upacara secara langsung di Istana Kepresidenan.
Kendati demikian, apa yang dilakukan JK rupanya tidak menyalahi aturan, karena sebelumnya hal serupa juga dilakukan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Soekarno.
Hal yang dilakukan JK ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 disebutkan, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. (cnn)
COMMENTS