Dua Tersangka Pembunuh Angeline Diserahkan Polisi ke Kejaksaan


DENPASAR - Dua tersangka pembunuh terkait tewasnya Angeline, Margreit Ch Megawe dan Agus Tae Hamdani, Senin (7/9) diserahkan Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Keduanya diserahkan berikut barang bukti dan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya menjebloskan kedua tersangka ke LP Kerobokan.

”Setelah berkas dan tersangka diserahkan, jaksa peneliti akan segera menyusun dakwaan yang akan dibacakan di persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua, usai menerima berkas dan tersangka.

Menurutnya, proses itu menurutnya tak akan memakan waktu terlalu lama karena rencananya tuntutan bagi keduanya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. "Kami juga tak mau berlama-lama," ujarnya.

Bila telah selesai, berkas tuntutan akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangannya. Adapun kedua tersangka akan dialihkan penahanannya ke LP Kerobokan.

Pengacara Margreit, Dion Pongkor, mengatakan, dengan adanya pelimpahan berkas itu kini mereka bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.

"Kami ingin tahu apakah petunjuk jaksa untuk polisi saat P19 sudah dipenuhi," ujarnya.

Beberapa petunjuk itu antara lain soal kesaksian kontroversial dari satpam yang menyebut sempat melihat Margreit menginjak-injak kuburan Angeline. Selain itu soal motif yang sebelumnya tidak ada dalam berkas.

"Jaksa di Kejati mengatakan, tidak ada pembunuhan berencana tanpa motif," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Agus Tae Hamdani akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Margriet Megawe juga akan dikenakan pasal yang sama.Tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Sementara itu tersangka Margriet Megawe tak mengeluarkan pernyataan apapun alias bungkam ketika digiring dari tahanan Polda Bali menuju mobil Sabhara yang akan membawanya menuju Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dirinya hanya nampak berjalan tanpa ekspresi dengan dikawal dua orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Tak nampak seorang pun kuasa hukum mendampingi ibu angkat Engeline ini.

Proses persiapan pelimpahan Margriet berlangsung selama 20 menit di tahanan Polda Bali. Tampak, penyidik kepolisian serta Kejaksaan memeriksa dan mencocokkan kelengkapan barang bukti dan berkas sebelum diserahkan.

"Kita cocokan dulu antara yang ada di berkas biar lengkap," ujar seorang penyidik.

Sementara itu, terlihat sejumlah barang bukti yang ditempatkan dalam tiga kardus terpisah seperti cangkul, dua handphone, boneka barbie da lainnya.

Sebaliknya sesaat sebelum digiring menuju ke Kejaksaan Negeri Bali, tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Agus Tay Hamda May sempat dijenguk kuasa hukumnya, Haposan Sihombing. Kondisi Agus pun nampak lebih fresh. Mobil yang mengangkut Agus berada di depan mobil yang mengangkut Margriet.

Haposan Sihombing mengatakan, pelimpahan tersangka menjadi bukti kerja keras penyidik dan jaksa untuk menuntaskan kasus pembunuhan keji terhadap Engeline Megawe (sebelumnya disebut Angeline).

Sumber : Beritasatu

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Dua Tersangka Pembunuh Angeline Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
Dua Tersangka Pembunuh Angeline Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwUI0orUEZ-Kk20gGnn0AcOQ-hFH_5ZmHcdNUAm3pNzHJIHjJl-eQYgmDMabEYKWy0HKNAWeW5kugXhopmXD85P3lQPtgrx3bQbdMuJwVApX6Ng5QWEjkzzVx7-Cb2TRF18omQ53UzG_MN/s640/531441605402.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwUI0orUEZ-Kk20gGnn0AcOQ-hFH_5ZmHcdNUAm3pNzHJIHjJl-eQYgmDMabEYKWy0HKNAWeW5kugXhopmXD85P3lQPtgrx3bQbdMuJwVApX6Ng5QWEjkzzVx7-Cb2TRF18omQ53UzG_MN/s72-c/531441605402.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2015/09/dua-tersangka-pembunuh-angeline.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2015/09/dua-tersangka-pembunuh-angeline.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy