DENPASAR - Dua tersangka pembunuh terkait tewasnya Angeline, Margreit Ch Megawe dan Agus Tae Hamdani, Senin (7/9) diserahkan Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Keduanya diserahkan berikut barang bukti dan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya menjebloskan kedua tersangka ke LP Kerobokan.
”Setelah berkas dan tersangka diserahkan, jaksa peneliti akan segera menyusun dakwaan yang akan dibacakan di persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua, usai menerima berkas dan tersangka.
Menurutnya, proses itu menurutnya tak akan memakan waktu terlalu lama karena rencananya tuntutan bagi keduanya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. "Kami juga tak mau berlama-lama," ujarnya.
Bila telah selesai, berkas tuntutan akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangannya. Adapun kedua tersangka akan dialihkan penahanannya ke LP Kerobokan.
Pengacara Margreit, Dion Pongkor, mengatakan, dengan adanya pelimpahan berkas itu kini mereka bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.
"Kami ingin tahu apakah petunjuk jaksa untuk polisi saat P19 sudah dipenuhi," ujarnya.
Beberapa petunjuk itu antara lain soal kesaksian kontroversial dari satpam yang menyebut sempat melihat Margreit menginjak-injak kuburan Angeline. Selain itu soal motif yang sebelumnya tidak ada dalam berkas.
"Jaksa di Kejati mengatakan, tidak ada pembunuhan berencana tanpa motif," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, Agus Tae Hamdani akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Margriet Megawe juga akan dikenakan pasal yang sama.Tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Sementara itu tersangka Margriet Megawe tak mengeluarkan pernyataan apapun alias bungkam ketika digiring dari tahanan Polda Bali menuju mobil Sabhara yang akan membawanya menuju Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dirinya hanya nampak berjalan tanpa ekspresi dengan dikawal dua orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Tak nampak seorang pun kuasa hukum mendampingi ibu angkat Engeline ini.
Proses persiapan pelimpahan Margriet berlangsung selama 20 menit di tahanan Polda Bali. Tampak, penyidik kepolisian serta Kejaksaan memeriksa dan mencocokkan kelengkapan barang bukti dan berkas sebelum diserahkan.
"Kita cocokan dulu antara yang ada di berkas biar lengkap," ujar seorang penyidik.
Sementara itu, terlihat sejumlah barang bukti yang ditempatkan dalam tiga kardus terpisah seperti cangkul, dua handphone, boneka barbie da lainnya.
Sebaliknya sesaat sebelum digiring menuju ke Kejaksaan Negeri Bali, tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Agus Tay Hamda May sempat dijenguk kuasa hukumnya, Haposan Sihombing. Kondisi Agus pun nampak lebih fresh. Mobil yang mengangkut Agus berada di depan mobil yang mengangkut Margriet.
Haposan Sihombing mengatakan, pelimpahan tersangka menjadi bukti kerja keras penyidik dan jaksa untuk menuntaskan kasus pembunuhan keji terhadap Engeline Megawe (sebelumnya disebut Angeline).
Sumber : Beritasatu
COMMENTS