Kepala Dinas Perhubungan Manado F S Koagouw saat diwawacarai tim fokusmanado.com di kantornya. |
Manado - Terkait pos - pos Pengutan Retribisi di Taman Persatuan Bangsa (TKB) terletak di pusat kota Manado yang sudah beroperasi puluhan tahun ternyata tidak memiliki payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda).
Namun, demi mempertahankan posisi jabatan di Dinas Perhubungan beberapa oknum pun bereaksi melakukan pungutan retribusi meskipun mereka sadar bahwa itu adalah pungutan liar (pungli) alias korupsi untuk mencapai apa yang ditargetkan atasan mereka menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Uniknya, meskipun pos - pos tersebut tidak memiliki payung hukum tapi masih dioperasikan sampai tiga minggu yang lalu. Hal itu mengundang tanda tanya yang besar bagi masyarakat Manado yang selalu melintasi TKB dengan kendaraan mereka dan para penegak hukum, karena dari tiga minggu kemarin pos - pos tersebut tidak lagi beroperasi.
Kecurigaan media pun terhadap pos - pos tersebut semakin kuat. Setelah tim fokusmanado.com konfirmasi terkait pos - pos retribusi yang sudah tidak beroperasi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Manado, Frans S. Koagouw. Dia pun mengakui bahwa pos - pos pungutan retribusi di TKB tidak ada dalam Perda.
Dia pun menjelaskan, pendapatan perhari 6 juta kurang lebihnya. "Perhari bisa dapat dari retribusi di pos - pos kurang lebih 6 juta perhari," ungkapnya.
Jika 6 juta perhari dikalikan 4 tahun dari jabatan Kadis sekarang saja, sudah mencapai 8.424.000.000 kurang lebih dan ini merupakan tindakkan korupsi tingkat tinggi. Apalagi perhitungan pendapatan itu dikalikan dari awal berdirinya pos - pos pungli tersebut bisa mencapai triliun. (Red)
COMMENTS