MANADO – Sepertinya dalam kasus Net Inveat beberapa waktu lalu disinyalir ada keberpihakan Hakim Alfi Sahrin Usup SH MH terhadap pihak Kepolisian Resort Manado (termohon) terlihat jelas dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Mitha dan Focsky begitu, Usup melalui pertimbangan matang, dengan tegas menyatakan aksi Polres Manado atas kasus Net In, sudah sesuai prosedural.
Dalam sidang Praperadilan yang digelar, Senin (28/09/2015), di Pengadilan Negeri Manado, Usup menilai, gugatan yang dilayangkan Bernard Kaligis cs, atas dugaan Inprosedural penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, kurang mendasar.
Alhasil, hakim pun memutuskan penanganan kasus sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Bernard yang ditemui wartawan usai persidangan menyampaikan, putusan hakim tak serta merta membuat timnya untuk mengakhiri pertarungan.
Ditegaskannya, ia bersama tim, akan melanjutkan pembelaan hingga pada persidangan pidana yang menjerat kedua klien mereka.
“Dengan adanya putusan ini, ya kita akan terus bertarung di pengadilan nanti,” tegas anak Oce Kaligis itu kepada sejumlah wartawan di Pengadinan Negeri Manado seperti dilansir cybersulutnews.co.id.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, gugatan praper dilayangkan tim kuasa hukum dua leader Net In Manado, karena menduga tindak penanganan yang dilakukan Polresta Manado Inprosedural. Pasalnya, aksi pihak kepolisian tersebut, dianggap melanggar pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimana, saat miliaran uang Net In disita Polresta Manado saat itu, tanpa disertai perhitungan. Bahkan, Berita Acara Penyitaan pun tak langsung dibuat. Padahal, ketentuan tersebut patut dilakukan, mengingat pasal tersebut jelas mengatur tentang itu.
Kecurigaan adanya permainan dikalangan pihak kepolisian, semakin menguat, begitu uang hasil sitaan yang seharusnya berjumlah sekitar Rp 7,2 miliar lebih ketika dihitung empat hari setelah penyitaan, hanya berjumlah Rp 5,5 miliar lebih.
Selisih tersebut, sontak menjadi sorotan tajam para patner dan investor di Net In Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi sendiri, sewaktu dikonfirmasi mengenai adanya dugaan permainan dibalik kasus ini, sempat memberikan bantahan. Tapi sayangnya, saat ditanyakan pasal apa yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Rio tak bisa menjelaskan secara rinci.
“Tidak ada permainan. Ini kedok penipuan bank gelap. Yang tersangka adalah para pimpinan perusahaan saja. Nasabah saat ini belum dirugikan namun pada saatnya nanti akan bermasalah, karena tidak mempunyai jaminan Pemerintah,” tanggap Kapolres.
Upaya tim Kuasa Hukum membebaskan kliennya dari serangkaian aksi kepolisian yang dinilai Inprosedural, ikut tersendat. Saat Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praper mereka. Namun, pengacara-pengacara yang bekerja di perusahaan OC Kaligis ini pantang menyerah. Mereka pun siap maju pada sidang pidana nanti.
COMMENTS