MANADO – Terkait pelaksaan pemilihan umum kepala daerah maka ada banyak peraturan yang harus ditaati oleh para calon. Barangkali pelaksanaan pilkada tahun ini agak berbeda yakni dilaksanakan serentak. Belum lagi pelarangan APK, iklan dan sebagainya.
Oleh karena itu, pemerintah menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi calon termasuk pemasangan iklan.
Bisa dikatakan, pasangan calon maupun tim kampanye tidak diizinkan memproduksi APK dan beriklan di media massa karena telah menjadi tugas negara lewat KPU.
Tapi ternyata, didapati bahwa masih ada calon pasangan calon yang nekad beriklan di media. Dengan tegas, Pimpinan Bawaslu Sulut menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran.
“Pasangan calon atau calon kepala daerah yang pasang iklan di media adalah pelanggaran,” ujar Johnny Suak Rabu (11/11/2015).
Layaknya sebuah pelanggaran, bagi siapa yang melanggar jelas harus menerima sanksi.
“Bagi media yang memuat iklan tersebut, dia akan diteruskan ke Dewan Pers dan sanksinya dari mereka. Untuk paslon yang beriklan, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk peringatan dan pembatalan calon,” tegas Suak.
Seperti yang diketahui, iklan pasangan calon di media massa nanti akan dilaksanakan oleh KPU tepat 14 hari sebelum masa tenang.
Oleh karena itu, pemerintah menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi calon termasuk pemasangan iklan.
Bisa dikatakan, pasangan calon maupun tim kampanye tidak diizinkan memproduksi APK dan beriklan di media massa karena telah menjadi tugas negara lewat KPU.
Tapi ternyata, didapati bahwa masih ada calon pasangan calon yang nekad beriklan di media. Dengan tegas, Pimpinan Bawaslu Sulut menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran.
“Pasangan calon atau calon kepala daerah yang pasang iklan di media adalah pelanggaran,” ujar Johnny Suak Rabu (11/11/2015).
Layaknya sebuah pelanggaran, bagi siapa yang melanggar jelas harus menerima sanksi.
“Bagi media yang memuat iklan tersebut, dia akan diteruskan ke Dewan Pers dan sanksinya dari mereka. Untuk paslon yang beriklan, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk peringatan dan pembatalan calon,” tegas Suak.
Seperti yang diketahui, iklan pasangan calon di media massa nanti akan dilaksanakan oleh KPU tepat 14 hari sebelum masa tenang.
COMMENTS