JAKARTA - Aturan terkait keikutsertaan calon kepala daerah yang terjerat hukum namun sudah bebas bersyarat membawa serangkaian permasalahan di pilkada serentak 9 Desember 2015.
Guna menghindari terjadinya permasalahan serupa, pada pilkada selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pembuatan aturan untuk memperjelas status calon kepala daerah yang boleh mencalonkan.
"Saya kira kita perlu memperjelas saja semua ini dalam aturan agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi ke depan," ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015) malam.
Hadar menambahkan, pihaknya akan mempertegas aturan terkait calon kepala daerah yang diberikan bebas bersyarat di dalam Peraturan KPU (PKPU) atau jika perlu dimasukkan ke dalam undang-undang terkait.
"Bila perlu di undang-undang dimasukkan. Seandainya tidak bisa, tentu kami yang harus mempertegasnya," ujar dia.
Menurut Hadar, lebih baik di dalam peraturan ditegaskan bahwa calon kepala daerah bebas bersyarat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Aturan tersebut, kata Hadar belum tercantum dalam peraturan sekarang sehingga pihaknya perlu menanyakan kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskan apa maksud dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Jadi kita pertegas saja dalam peraturan-peraturan ke depan, bahwa yang namanya pembebasan bersyarat itu Tidak Memenuhi Syarat," tutur Hadar.
Sumber : Kompas.com
Guna menghindari terjadinya permasalahan serupa, pada pilkada selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pembuatan aturan untuk memperjelas status calon kepala daerah yang boleh mencalonkan.
"Saya kira kita perlu memperjelas saja semua ini dalam aturan agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi ke depan," ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015) malam.
Hadar menambahkan, pihaknya akan mempertegas aturan terkait calon kepala daerah yang diberikan bebas bersyarat di dalam Peraturan KPU (PKPU) atau jika perlu dimasukkan ke dalam undang-undang terkait.
"Bila perlu di undang-undang dimasukkan. Seandainya tidak bisa, tentu kami yang harus mempertegasnya," ujar dia.
Menurut Hadar, lebih baik di dalam peraturan ditegaskan bahwa calon kepala daerah bebas bersyarat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Aturan tersebut, kata Hadar belum tercantum dalam peraturan sekarang sehingga pihaknya perlu menanyakan kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskan apa maksud dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Jadi kita pertegas saja dalam peraturan-peraturan ke depan, bahwa yang namanya pembebasan bersyarat itu Tidak Memenuhi Syarat," tutur Hadar.
Sumber : Kompas.com
COMMENTS