MANADO— Mantan orang nomor satu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulaweai Utara (Sulut), Kombes Pol (YL) alias Lululangi, diperiksa terkait kasus pencurian uang milik PT Bank BNI (Persero) Manado, Selasa (17/11/2015).
Kasus ini terjadi Januari 2014. Sidang tersebut menghadirkan Majelis Komisi Kode Etik Propam Mabes Irjen Pol Ari dono dan akreditur atau penuntut Kombes Pol Basuki dari Wabprof Divisi Propam Mabes Polri. Lululangi ‘dikuliti’ dalam sidang kode etik Divisi Propam Mabes Polri yang digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan.
Turut hadir pula tersangka Jolly Mumek dan Eks Katimsus Maikel Mamengko, yang diperiksa sebagai saksi.
Ketika dimintai keterangan sebagai saksi Mumek mengungkapkan, pembelian koper adalah inisiatif Lululangi. “Pak Lululangi yang merekayasa pembelian koper,” bebernya dalam persidangan.
Berbeda dengan Mamengko, yang tetap pada keteranganya di BAP Wabprof Mabes Polri. “Saya bersama Ipda Wahyudi, Brigadir Juhadi, Briptu jefri Mantong dan Bripda Iren mengantarkan uang senilai Rp1 milyar di rumah pak Yudar di Citra Land,” ungkapnya.
Sementara Yudhar menampik tudingan dan keterangan kedua saksi. “Itu (uang 1 miliar, red) tidak benar dibawa ke rumah saya,” kata Lululangi.
Wakapolda Sulut Kombes Pol Sutrisno Yudi Hermawan masih enggan berkomentar banyak. “Nanti saja. Nanti bisa tanya ke Majelis Kode Etik Propam Mabes Polri usai sidang,” kata Hermawan.
COMMENTS