Olly Dondokambey - Steven Kandouw. |
Tahapan selanjutnya adalah laporan hasil penghitungan suara KPU Sulut kepada Komisi I DPRD Sulut yang kemudian dilegalisasi lewat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulut.
Tahapan terakhir yang harus dilalui sebelum dilakukan pelantikan, hasil Paripurna akan diberikan kepada Kementrian Dalam Negeri dan kemudian diteruskan kepada Presiden untuk melakukan pelantikan terhadap Pasangan Olly Dondokambey - Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2015-2020. (Red)
COMMENTS