Pilkada Manado Rawan Gugatan ke MK

ilustrasi. 
Manado - Wajar jika setiap pasangan calon dalam Pemilihan kepala daerah (pilkada) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan. Pilkada Manado yang sementara menunggu hasil pleno rekapitulasi di tingkat kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berpeluang ada gugatan dari pasangan calon. Tapi rupanya, kali ini sudah ada payung hukum khusus yang mengatur tentang gugatan tersebut.

Adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa. Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa. Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK. Di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah. Manado yang berpenduduk di bawah 2 juta jiwa, peluang gugatan Pilkada dari pasangan calon akn diterima MK jika terjadi maksimal 2 persen suara.

Dalam berbagi kesempatn, Ketua MK Arief Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpatokan pada pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak dalam menangani sidang perselisihan hasil pilkada karena hal tersebut yang menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa. "Mereka (pemohon) kan mengajukannya karena perselisihan hasil. Jadi pasal 158 itu yang akan kami tetap jadikan acuan," ujar Arief di beberapa media online baru - baru ini.

Arief menjelaskan bahwa MK akan tetap konsisten menjalankan hal tersebut meski tidak memungkiri untuk menerima alasan lain jika memang terbukti bahwa hasil pilkada dipengaruhi dengan hal-hal lainnya saat mendengarkan keterangan pemohon.

Pasal tersebut, kata Arief merupakan produk politik dan hukum yang ditentukan oleh politik UU DPR dan presiden. Kemudian pasal 158 oleh MK dibuat aturan turunnya di PMK Nomor 5 sehingga penafsiran yang betul dari pasal tersebut ada di PMK. "Seluruh masyarakat instansi harus melaksanakan UU. Melanggar etik saja kita dilaporkan ke dewan etik. Jangan kita diminta untuk melanggar kita harus konsisten. Itu sumpah saya," tukas Arief. (Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Pilkada Manado Rawan Gugatan ke MK
Pilkada Manado Rawan Gugatan ke MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcdbqnj9AUFRG2iEJj6rNxQcxl3jr8kUJRFb9fj7icEhkgWkJOCu7zzrU-XWgy39VwgJtmvdNRjpUVlEu_mT8JcWXndhIOYaDeGEY4-AVcjcKHpuwHlb0dcun9PY7Bzs9sAcT9sSgrosE/s640/pilkada-serentak-2015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcdbqnj9AUFRG2iEJj6rNxQcxl3jr8kUJRFb9fj7icEhkgWkJOCu7zzrU-XWgy39VwgJtmvdNRjpUVlEu_mT8JcWXndhIOYaDeGEY4-AVcjcKHpuwHlb0dcun9PY7Bzs9sAcT9sSgrosE/s72-c/pilkada-serentak-2015.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2016/02/pilkada-manado-rawan-gugatan-ke-mk.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2016/02/pilkada-manado-rawan-gugatan-ke-mk.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy