PN Manado Putuskan MMS Jadi Terdakwa

Ilustrasi / Terdakwa.
Manado - Lama didiamkan kasus Marlina Moha Siahaan (MMS) alias Butet (55) semenjak masih menjadi Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Manado Kamis (04/02/16). Butet yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Golkar, warga Jln Siliwangi Kelurahan Kotabangun Timur Kecamatan Kotamobagu Timur Kotamobagu, resmi menjadi terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Efendi, serta Dahwan Mangalupang, dan Jasmin Samahati dalam pembacaan dakwaan di hadapan ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, yang didampingi Jemi Lantu SH MH, dan Nich Samara SH MH, MMS Butet didakwa atas perbuatan melawan hukum dalam Tipikor, dengan penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2010.

Awalnya ketika Kabupaten Bolmong menerima Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010. Dari APBD tersebut, kemudian turun dana TPAPD senilai Rp 12 Miliar. dari dana ini terdakwa bersama enam terpidana sebelumnya, telah bekerjasama menyalahgunakan jabatan mereka.

Dari sumber dana TPAD ini terdakwa yang saat itu selaku Bupati Bolmong meminjam dana Rp1.250.000.000 atas persetujuan dari keenam terpidana, dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan, dengan di swicth dari pos dana yang lain.

Namun ternyata janji tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga Negara mengalami kerugian atas hasil korupsi dana yang dipinjam sebesar Rp1.250.000.000.

Atas perbuatan merugikan negara tersebut, maka JPU menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, UU RI No 31, Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan di tambah, dengan UU RI No 20, Tahun 2001 tentang perubahn UU RI No 31 Tahun1999, tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55, ayat (1) ke-1 tentang pembernatasan korupsi, KUHP Pasal 64 ayat 1.

Setelah membacakan dakwaan Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Ferry Satria Dilapanga, akan mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan.

"Kami akan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui PH, untuk mengajukan eksepsi selama 2 minggu" ucap Naftali.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengajuan eksepsi, PH terdakwa Ferry Satria Dilapanga mengatakan bahwa Eksepsi ini akan diajukan karena pihaknya tidak menerima dakwaan dari JPU yang kurang cermat.

"Kami akan ajukan eksepsi, karena kami menilai bahwa dakwaan tidak diuraikan dengan cermat, dan kurang sempurna" ujar Dilapanga. (Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: PN Manado Putuskan MMS Jadi Terdakwa
PN Manado Putuskan MMS Jadi Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnx8yOWvCA0tHTin7gHzlHdUTo9P7J0wv8s8qKjJngZ09m8jThEkWIhmmDjFuzCS8DYyG6jz05snZGxAGkbcdClws82jQ4cyDSDwmnarD0Gvv83OoQFPDKAJwwLUts2iD17fOJ2T99OQo/s640/terdakwa-mms.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnx8yOWvCA0tHTin7gHzlHdUTo9P7J0wv8s8qKjJngZ09m8jThEkWIhmmDjFuzCS8DYyG6jz05snZGxAGkbcdClws82jQ4cyDSDwmnarD0Gvv83OoQFPDKAJwwLUts2iD17fOJ2T99OQo/s72-c/terdakwa-mms.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2016/02/pn-manado-putuskan-mms-jadi-terdakwa.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2016/02/pn-manado-putuskan-mms-jadi-terdakwa.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy