Ilustrasi / Terdakwa. |
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Efendi, serta Dahwan Mangalupang, dan Jasmin Samahati dalam pembacaan dakwaan di hadapan ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, yang didampingi Jemi Lantu SH MH, dan Nich Samara SH MH, MMS Butet didakwa atas perbuatan melawan hukum dalam Tipikor, dengan penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2010.
Awalnya ketika Kabupaten Bolmong menerima Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010. Dari APBD tersebut, kemudian turun dana TPAPD senilai Rp 12 Miliar. dari dana ini terdakwa bersama enam terpidana sebelumnya, telah bekerjasama menyalahgunakan jabatan mereka.
Dari sumber dana TPAD ini terdakwa yang saat itu selaku Bupati Bolmong meminjam dana Rp1.250.000.000 atas persetujuan dari keenam terpidana, dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan, dengan di swicth dari pos dana yang lain.
Namun ternyata janji tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga Negara mengalami kerugian atas hasil korupsi dana yang dipinjam sebesar Rp1.250.000.000.
Atas perbuatan merugikan negara tersebut, maka JPU menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, UU RI No 31, Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan di tambah, dengan UU RI No 20, Tahun 2001 tentang perubahn UU RI No 31 Tahun1999, tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55, ayat (1) ke-1 tentang pembernatasan korupsi, KUHP Pasal 64 ayat 1.
Setelah membacakan dakwaan Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Ferry Satria Dilapanga, akan mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui PH, untuk mengajukan eksepsi selama 2 minggu" ucap Naftali.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengajuan eksepsi, PH terdakwa Ferry Satria Dilapanga mengatakan bahwa Eksepsi ini akan diajukan karena pihaknya tidak menerima dakwaan dari JPU yang kurang cermat.
"Kami akan ajukan eksepsi, karena kami menilai bahwa dakwaan tidak diuraikan dengan cermat, dan kurang sempurna" ujar Dilapanga. (Red)
COMMENTS