Terkait hal tersebut, Rasky Mokodompit selaku personil Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Daerah Pemilihan Bolmong Raya (BMR), salah satu daerah yang telah lama dipersiapkan untuk menjadi daerah otonomi baru itu berpendapat bahwa, yang di maksud dengan moratorium daerah pemekaran adalah daerah-daerah yang baru diusulkan, berbeda dengan daerah yang sudah lama diusulkan.
“Menurut pemahaman saya, yang dimaksud dengan moratorium daerah pemekaran menurut kita, bahwa ada proses-proses pemekaran daerah yang baru diusulkan. Nah itu sudah tidak bisa lagi, tapi yang sudah dibahas sebelumnya tidak bisa di moratorium karena sudah masuk dalam pembahasan,” ujar Rasky Mokodompit di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulut, Rabu (24/2).
Lebih lanjut dirinya mengaku optimis bahwa Bolmong Raya, Kota Tahuna, Talaud Selatan dan Kota Langowan yang sudah masuk dalam pembahasan sebelumnya bisa lolos menjadi Daerah Otonomi Baru.
“Saya yakin, optimis bahwa empat daerah yang diusulkan kemarin dan sudah dibahas, kita yakin bisa dibahas sampai lolos menjadi daerah otonomi baru, kecuali daerah-daerah yang baru diusulkan,” pungkasnya. (Red)
COMMENTS