ilustrasi Pencabulan Remaja. |
Kata Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, polisi tetap memproses kasus pencabulan tersebut, namun tidak ada penahanan karena keduanya masih pelajar di bawah umur. ARP adalah pelajar kelas 2 SMP, sementara IES adalah pelajar kelas 2 SMK.
Kepada polisi, kata Lily, kedua pelajar tersebut mengaku tergiur dengan busana korban yang saat itu mengenakan bawahan celana pendek atau "hotpants".
"Korban disetubuhi bergantian, ARP lebih dulu, lalu IEK. Keduanya sama-sama punya tugas mengamankan keadaan saat satu diantaranya sedang menyetubuhi korban," terang Lily, Senin (14/3/2016) dikonfirmasi.
Keduanya mengaku tidak lama mengenal korbannya dari media sosial. Sebelum diajak jalan-jalan di kawasan perumahan Darmo Permai, korban dan kedua pelaku bertemu dan sempat nongkrong di warung kopi di sekitar Jalan Girilaya Surabaya.
Usai dari warung kopi, ketiganya berjalan ke lokasi dengan berboncengan tiga. Kedua pelajar tersebut tetap dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rkc)
COMMENTS