PAKET proyek pengadaan alat kesehatan/kedokteran (Alkes) di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Kota Manado, khususnya di Dinas Kesehatan Manado diduga kuat bermasalah. Pasalnya, mekanisme yang semestinya dijalankan ternyata tidak dilaksanakan dengan baik, dimana proyek dengan Pagu anggaran Rp 5.860.117.000,00 dan HPS Rp 5.678.356.000,00 (Kode Lelang 863349) diduga kuat bermasalah.
Proyek bernilai miliaran rupiah itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beberapa wartawan On Line , proses pelelangan sepertinya telah ‘dikondisikan’, dimana pada saat waktu yang ditentukan untuk pendaftar LPSE, sistem yang diakses malah tidak aktif alias tidak bisa terbuka.
Ada pelanggaran administrasi, dimana jangka waktu pendaftaran peserta lelang dijadwalkan melebihi waktu pembukaan dokumen penawaran, sehingga telah terjadi pembohongan publik dan pelanggaran tender, sebagaimana diatur dalam Juknis Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.
Karena kondisi yang tidak akomodatif tersebut, pihak CV. Sembilan Intan Yasatama, selaku peserta lelang mengajukan komplein. Hal ini seperti disampaikan Mutmainah, Wakil Direktur CV. Sembilan Intan Yasatama melalui surat permohonan pembatalan lelang (Kode Lelang 863349) Nomor 01/SP/CV.SIY/III/2016, tertanggal 28 Maret 2016.
”Kami telah dirugikan karena hanya dapat mendaftar dan mengambil dokumen lelang tanpa dapat meng-upload penawaran sehingga kami simpulkan bahwa pihak Pokja berkerja sama dengan PT. Shima Bahtera Nusantara, sebagai pemenang tunggal (tanpa ada perusahaan lain yang memasukkan dokumen penawaran. Selanjutnya, kami mengajukan keberatan karena pada saat ingin melakukan sanggah ternyata tidak dapat masuk ke LPSE Kota Manado,” papar Mutmainnah. (Red)
Proyek bernilai miliaran rupiah itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beberapa wartawan On Line , proses pelelangan sepertinya telah ‘dikondisikan’, dimana pada saat waktu yang ditentukan untuk pendaftar LPSE, sistem yang diakses malah tidak aktif alias tidak bisa terbuka.
Ada pelanggaran administrasi, dimana jangka waktu pendaftaran peserta lelang dijadwalkan melebihi waktu pembukaan dokumen penawaran, sehingga telah terjadi pembohongan publik dan pelanggaran tender, sebagaimana diatur dalam Juknis Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.
Karena kondisi yang tidak akomodatif tersebut, pihak CV. Sembilan Intan Yasatama, selaku peserta lelang mengajukan komplein. Hal ini seperti disampaikan Mutmainah, Wakil Direktur CV. Sembilan Intan Yasatama melalui surat permohonan pembatalan lelang (Kode Lelang 863349) Nomor 01/SP/CV.SIY/III/2016, tertanggal 28 Maret 2016.
”Kami telah dirugikan karena hanya dapat mendaftar dan mengambil dokumen lelang tanpa dapat meng-upload penawaran sehingga kami simpulkan bahwa pihak Pokja berkerja sama dengan PT. Shima Bahtera Nusantara, sebagai pemenang tunggal (tanpa ada perusahaan lain yang memasukkan dokumen penawaran. Selanjutnya, kami mengajukan keberatan karena pada saat ingin melakukan sanggah ternyata tidak dapat masuk ke LPSE Kota Manado,” papar Mutmainnah. (Red)
COMMENTS