Rapat paripurna internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Sulut Marthen Manoppo tersebut, merupakan tahapan sebelum rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur TA 2015. Dalam rapat paripurna internal tersebut, Sekertaris Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ, Julius James Tuuk membacakan penyampaian hasil pembahasan LKPJ Gubernur antara pansus LKPJ dengan pemerintah provinsi Sulut.
Dalam rapat tersebut Tuuk menyampaikan bahwa Pansus DPRD memberikan apresiasi atas visi dan misi dari gubernur dan wakil gubernur sulut yang menegedepankan visi dan misi nasional, karena sulut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI yaitu mewujudkan sulut yang berbudaya berdaya saing, dan sejahtera.
Tuuk juga menuturkan bahwa pansus DPRD merekomendasikan agar temuan BPK RI dan Inspektorat jenderal Kemendagri RI serta SKPD yang masih ada temuan inspektorat baik yang dalam proses maupun belum ditindak lanjuti dapat segera ditindak lanjuti.
Selain itu juga, dalam penyampaiannya, Tuuk mengatakan bahwa target pendapatan daerah atau PAD ditahun 2015, terus mengalami peningkatan dari Rp. 937.745.006.157 pada tahun 2014, menjadi Rp.1.012.848.137.232 pada tahun 2015. Atau mengalami kenaikan sebesar 7,41 persen dari tahun sebelumnya. “Sehingga total pendapatan daerah sebesar Rp. 2.527.861.245.877, walaupun khusus untuk PAD realisasinya tidak mencapai 100 persen,” ucapnya.
Namun, dilanjutkan Tuuk, untuk mendukung upaya pencapaian target penerimaan PAD, Pansus DPRD memberikan catatan, yakni, agar kedepan pemerintah Provinsi Sulut, lebih baik dan cermat dalam menyusun perencanaan. “Khususnya penetapan target capaian pendapatan asli daerah, menempatkan personil yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi dibidang perpajakan,” kata Tuuk.
Dikatakan Tuuk, DPRD juga mendesak pihak eksekutif untuk membuat pembayaran online system dan terintegrasi dengan Bank SulutGo, meningkatkan koordinasi antar institusi yakni Kepolisian, Jasa Raharja, guna mengintensifkan penerimaan/pemungutan pajak daerah. Pemerintah daerah juga harus lebih tegas pengenaan sanksi kepada masyarakat, yang lalai membayar pajak, serta mempublikasikan wajib pajak yang menunggak, memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, melengkapi sarana dan prasarana pelayanan, dengan menyederhanakan system dan prosedur pelayanan, baik Dispenda maupun UPTD-UPTD diantaranya fasilitas gedung yang representatif.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap UPTD yang tidak seimbang, antara gaji dan tunjangan serta dana operasional, dibandingkan realisasi penerimaan PAD,” pungkas Tuuk. (##)
COMMENTS