Terkait Video Mesum, VAP Digugat

Manado - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection secara resmi menggugat Bupati Minahasa Utara (MINUT) terpilih Vonny Anneke Panambunan (VAP) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terkait dengan Penetapan KPUD Minut yang dianggap cacat hukum.

Menurut Ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy ada beberapa dasar gugatan yang digugat oleh pihaknya ke PTTUN.

"Dasar gugatan kami untuk menggugat itu ke PTTUN karena ada beberapa hal, yang pertama bahwa penetapan KPUD Minut kami anggap cacat hukum, karena kami menilai dari tahapan pelaksanaan pencalonan ataupun syarat pencalonan Bupati dan wabup 2016-2021," ujar Noldy saat melakukan konfrensi pers, Rabu (4/5/2016).

Kepada wartawan Noldy juga mengungkapkan bahwa dasar yang digugat olehnya yang pertama adalah berhubungan dengan tersebarnya berita di youtube, yang mana ada perbuatan pelanggaran hukum yang dillakukan oleh oknum terduga VAP.

"Sesuai dengan aturan UU No 8 Tahun 2015 yaitu, pasal 7 huruf I, bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup. jadi perlu kami tegaskan bahwa dalam hal ini, dasar itulah kami menggugat ke PTTUN yang dimana yang seharusnya KPUD Minut setelah melihat beredarnya video yang kami anggap tidak sesuai dengan norma agama, maka seharusnya dari pihak KPUD Minut menganulir, atau paling tidak melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib," jelas Noldy.

Noldy yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, dan pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, dan Ahli Prof DR Muchsan SH juga menandaskan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati VAP.

"Perlu kami sampaikan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati VAP yaitu dimana  pihak kepolisian telah dirugikan karena beliau tidak secara terang-terangan telah melakukan perbuatan tercela. Kedua, adalah pihak KPUD Minut dan Panwas, dimana dengan ia memberikan keterangan diatas materai 6 ribu tidak melakukan perbuatan tercela  itu berarti dia telah melakukan perbuatan penipuan kepada pihak aparat baik itu penyelenggara dan pihak kepolosian. Dan yang ketiga, dia telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Minut, dalam hal ini adalah masyarakat yang memang tidak setuju dengan perbuatan-perbuatan apalagi yang berhubungan dengan perlakuan amoral tersebut," pungkasnya. (Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Terkait Video Mesum, VAP Digugat
Terkait Video Mesum, VAP Digugat
Terkait Video Mesum, VAP Digugat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvuVOzjTaZll8ClhtmtNk_UyUdRAxYbIur5JNZhbALjYP0hPmyB1NyF1A8ge3bLTmMmDa4RGOpEJqNq6UJD2zJsy0pMBB3Vuvhyx2lTpOKThl7mvWBNplfJt2vLqeiesY23oto6gNUkhk/s400/sidang-video-mesum-vap.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvuVOzjTaZll8ClhtmtNk_UyUdRAxYbIur5JNZhbALjYP0hPmyB1NyF1A8ge3bLTmMmDa4RGOpEJqNq6UJD2zJsy0pMBB3Vuvhyx2lTpOKThl7mvWBNplfJt2vLqeiesY23oto6gNUkhk/s72-c/sidang-video-mesum-vap.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2016/05/terkait-video-mesum-vap-digugat.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2016/05/terkait-video-mesum-vap-digugat.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy