![]() |
Ketua MJKS Stenly Towoliu saat menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi ke Kejari |
MANADO – Dugaan Korupsi proyek pembangunan RS
Ratumbuysang Manado dilakukan oleh Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) berinisial VJB pada Jumat
(12/8/2016) resmi dilaporkan oleh LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS),
dimana dalam laporan tersebut oknum PPTK yang merupakan PNS di RS Ratumbuysang
berinisial VJB telah menerima uang dari oknum Kontraktor, dengan bukti rekening
koran salah satu Bank BUMN, untuk memberikan proyek.
Laporan ini dibawa langsung oleh Ketua MJKS Stenly Towoliu
ini dan diterima oleh Kepala Seksi Intelkam Kejari Manado Theodorus Rumampuk di
ruangannya.
Dalam rekening Koran, nilai transfer yang diterima VJB
berfariasi yakni Rp200 juta, dua kali ditransfer, Rp150 juta, dua kali
ditransfer dan Rp197 satu kali transfer, dengan total Rp897 juta. Terkait dengan laporan ini Towoliu meminta
kepada Kejari Manado agar segera membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.
"Kami minta kepada Kejari Manado, agar segera
menindaklanjuti laporan kami, dengan membentuk tim, untuk mengungkap kasus yang
menciptakan kerugian Negara ini," tegas Towoliu.
Kasi Intelkam Thedorus Rumampuk pun mengatakan bahwa akan
secepatnya menindaklanjuti laporan dari MJKS.
"Bukti sudah jelas, dan kami akan segera
menindaklanjuti laporan ini," tandas Rumampuk.(tim redaksi)
COMMENTS