Manado - Tahapan seleksi anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) disinyalir cacat hukum. Pasalnya, salah satu peserta seleksi diduga masuk dalam anggota Lembaga Pemenang Pemilu (LPP) salah satu partai politik (Parpol) masa bakti 2016-2019.
Dalam amanat UU no 15 Tahun 2011 pasal 85 huruf i dijelaskan setiap peserta seleksi harus bebas dari pengurus dan anggota partai dalam waktu 5 tahun. Namun sayangnya, hingga proses tahapan 6 besar salah satu peserta masih tergabung dalam Parpol.
"Namun ketentuan ini sepertinya luput dari Tim Seleksi, dan berharap Timsel agar mendiskualifikasi calon peserta yg terindikasi anggota partai," ujar aktivis peduli pemilu, Ari Paputungan, senin (21/08) kepada media ini.
Tim Seleksi (Timsel) yang dipimpin oleh Delmus Puneri Salim, PhD dinilai Paputungan telah lalai dalam pemeriksaan, karena hingga saat ini peserta berinisial MK masih terdaftar sebagai anggota LPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Satu peserta tim seleksi atas nama M. Karyanto masih tercatat sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Periode 2016-2019 dengan nama yang di samarkan," tuturnya.
Untuk itu, salah satu aktivis ini menilai Timsel harus segera meninjau kembali agar aroma nepostisme tak terhirup dalam proses seleksi anggota Bawaslu.
"Dalam proses seleksi Bawaslu ini kami berharap agar Timsel dapat bekerja dengan baik tanpa ada nepotisme dan titipan dari kelompok tertentu, sehingga bisa menghasilkan anggota bawaslu yang dapat dipercaya masyarakat, mandiri, memiliki integritas dan non partisan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua Timsel Anggota Bawaslu Sulut, Delmus Salim Puneri belum membalas konfirmasi dari media ini. (A06)
Hingga berita ini diterbitkan, ketua Timsel Anggota Bawaslu Sulut, Delmus Salim Puneri belum membalas konfirmasi dari media ini. (A06)
COMMENTS