![]() |
Direktur Utama (Dirut) PT. Karunia Kasih Indah (KKI) Bolmong, Dwi Tjiptodharmono Saat Diwawancarai awak media, senin (14/08)/arm |
Manado - Pernyataan Legislator Gedung cengkeh Sulawesi Utara (Sulut), Julius James Tuuk langsung ditepis oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Karunia Kasih Indah (KKI).
Pernyataan Legislator Sulut dapil Bolmong raya itu, terkait dugaan PT. KKI yang tabrak aturan PP Nomor 01 tahun 2011 Pasal 35 tentang pengalihan fungsi lahan. Pasalnya, dalam amanat UU tersebut hanya diperbolehkan membangun fasilitas umum.
Namun, dalam kenyataan dilapangan lahan tersebut telah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelolah ole PT. KKI di Desa Bolangat Timur Kabupaten Bolmong. (Baca Berita Sebelumnya : Tuuk Nilai PT. KKI Bolmong Tabrak Aturan)
Setelah hadir dalam hearing dengan DPRD Sulut senin (14/08) kemarin, kepada awak media Dirut PT. KKI Dwi Tjiptodharmono langsung menepis pernyataan politisi PDI-Perjuangan itu (Tuuk-Red).
"Saya rasa orang legal kita sudah mengkaji hal itu, jadi menurut saya tidak ada masalah," tuturnya. (Arm)
COMMENTS