Foto bersama Direksi PD Pasar Manado dan Perwakilan Kejari Manado/arm |
Manado - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Penandantanganan yang dilakukan selasa (22/08) di Pasar Bersehati itu, dilakukan agar adanya pendampingan Kejari dalam menyerap angka piutang yang dimiliki PD Pasar.
"Membantu PD Pasar mengelolah asset negara untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang harus ditagih PD Pasar sesuai dengan rekomendasi BPK tahun 2013," ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem.
Dijelaskan Dirut, kerjasama yang dibangun ini, agar masyarakat melihat transparansi PD Pasar melakukan penagihan kepada pedagang sesuai dengan aturan yang ada.
"Agar jelas penagihan, melakukan pembayaran sesuai aturan itu (Rekom BPK 2013-red) menjadi acuan PD Pasar dan Kejaksaan sebagai pengacara negara," tuturnya.
Kerjasama ini dijelaskan lagi, bukan bentuk menakuti pedagang untuk segera membayar, karena Kejaksaan nantinya akan melakukan pendekatan persuasif agar pedagang bisa membayar kewajiban mereka.
"Jadi persuasif dulu sesuai dengan aturan yang ada agar sesuai rekom BPK, bukan untuk menakut nakuti tapi memaksimalkan potensi yang ada di PD Pasar," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Datun, Herry Tendean yang mewakili Kejari Manado mengatakan kehadiran mereka (Kejari-red) bentuk membangun komitmen secara persuasif agar bisa melakukan pembayaran kewajiban pedagang sesuai dengan yang ditentukan.
"Kita melihat presentase dari kewajiban mereka. Bersifat perusasif kami memberikan gambaran pada mereka melakukan pembayaran rutin. Dengan begitu maka mereka sudah turut aktiv dalam pembangunan kota Manado," jelas Herry kepada awak media. (A06)
COMMENTS