Kantor Kejati Sulut/ist |
Manado - Angin segar kembali terasa pada kasus Korupsi proyek pembangunan talud pemecah ombak, di Desa Likupang Timur berbandrol Rp 15 miliar. Pasalnya, kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi utara (Sulut) akan segera menetapkan seseorang menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu menuturkan selaku pelapor resmi tentunya senang mendengar kabar tersebut.
"Sebagai pelapor resmi kasus pemecah ombak tentu kami menyambut baik kabar ini, apalagi sudah hampir setahun sejak di laporkan. kami berharap pihak judikatif dalam hal ini kejati Sulut dapat menetapkan tersangka sesuai peran masing masing individu yang terkait dalam kasus ini," terang Towoliu.
Lanjutnya, jika benar dalam waktu dekat bakal segera dilakukan penetapan tersangka, Towoliu berharap korps baju coklat yang bermarkas di bilangan 17 Agustus tidak tebang pilih, dan tidak mengorbankan orang lain demi melindungi penikmat utama uang hasil korupsi itu.
"Kami juga berharap kejati Sulut tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, Jangan sampai orang yang tidak merasakan atau menikmati uang hasil korupsi malah di jadikan tersangka,"
tegasnya saat dimintai tanggapan soal kabar itu.
Ditegaskan oleh Towoliu dirinya akan terus mengikuti setiap perkembangan laporannya, sekaligus meminta korps adhiyaksa agar bersikap adil dan jangan terpengaruh intervensi pihak luar.
"Kami berharap kejati Sulut dapat bersikap adil tanpa terpengaruh intervensi dari pihak luar, sebab selaku pelapor resmi sebenarnya kami sudah mengetahui dari beberapa saksi yang diperiksa terkait aliran dana proyek tersebut," tegasnya.
Disisi lain Kajati Sulut yang di konfirmasi melalui Kasi Penyidikan membenarkan hal tersebut, namun ia menegaskan belum bisa mempublikasikan siapa yang bakal jadi tersangka.
"Paling lambat minggu depan sudah ada penetapan tersangka," jawab Kasi Penyidikan, Lukman Effendy.(A06)
COMMENTS