![]() |
Foto bersama sejumlah Kader Golkar dengan plt Ketum Golkar Sulut, Hamka Kady. Terlihat MMS turut serta dalam foto tersebut/ist |
Manado - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, Akhmad Z. Fikri menerangkan terkait status Marlina Moha Siahaan (MMS) sehingga bisa menghadiri Rapat Koodinasi Partai Golkar Sulut di Jakarta.
Kepala Rutan Malendeng ini menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT).
Jika keputusan PT telah final, maka MMS harus tetap berada di Rutan Malendeng untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan.
"Jadi sampai saat ini belum ada penetapan dari PT. Kita sama-sama menunggu keputusan selanjutnya dari hakim Majelis PT. Kalau sudah ada keputusan dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, berarti tinggal dieksekusi untuk menjalani pidananya," ujar Fikri seperti halnya yang dirilis SINDONEWS.com, Kamis (28/9/2017).
Sebelumnya, kehebohan terjadi saat MMS menghadiri Kegiatan Partai Golkar di The Sultan Hotel Jakarta, Selasa (26/9/2017), dan berfoto bersama dengan kader partai Golkar lainnya.
Foto itu lantas menyebar dan menimbulkan tanda tanya, karena diketahui, pada Rabu (19/7/2017) lalu MMS dijatuhkan hukuman 5 tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Manado.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. (Arm/Sindonews)
COMMENTS