![]() |
Ilustrasi (foto:ist) |
Manado - Gaji besar menjadi impian semua orang. Karena, pada dasarnya gaji besar diperuntunkan bagi profesi vital di negeri ini. Salah satunya, Profesi hakim terlebih dengan jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PT) disuatu daerah.
Gaji besar, diberikan negara menggunakan uang rakyat untuk menegakan keadilan, lantas label profesi Hakim kini tercorehng atas kelakuan Ketua PT Manado Sudiwardono yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap persidangan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2010, dan terdakwa Marlyna Moha Siahaan (MMS).
Diketahui, Sudiwardono terjaring OTT dengan dugaan menerima dari suap dari Anggota DPR, Adyta Anugrah Moha (ADM) selaku anak dari MMS. Serta comitmen yang dibangun keduanya capai 1 Miliard diberikan dengan mata uang Dollar Singapura.
Nyatanya, gaji Sudiwardono tidak kecil jika harus menerima uang haram tersebut. Karena dirillis oleh detikcom gaji ketua PT Manado, capai 50 juta dari tunjangan 40,2 juta plus gaji pokok 6 juta, tambah fasilitas Mobil dan rumah dinas sesuai dengan PP No 94/2012.
"Tidak bisa disangka lagi bahwa hal ini adalah sangat mengecewakan dan memprihatinkan dari MA walaupun ini bagian dari upaya MA dan KPK untuk membersihkan aparatur-aparatur pengadilan termasuk hakim," kata Ketua MA Pengawasan, hakim agung Sunarto, dirilis detikcom, minggu (08/10/17).
Namun dengan gaji fantastis itu nyatanya, tak melepaskan Sudiwardono dari godaan suap, hingga akhirnya dia menggunakan rompi orange yang diindentik sebagai tahanan KPK.
Berikut daftar tunjangan hakim di Pengadilan Tinggi (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain):
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim tinggi Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim tinggi Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim tinggi Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim tinggi Madya Muda Rp 27,2 juta
(Arm/detikcom)
COMMENTS