Manado - Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Bupati Minahasa Utara (Minut) Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan ( VAP) beredar di Sosial Media (Medsos). Surat itupun sontak menjadi Viral di kalangan warga netizen.
Surat dari KPK terkait penegasan Putusan Mahkama Agung (MA) soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PMA milik PT Mikgro Metal Perdana (PT.MMP) ya g beroperasi di Pulau Bangka Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bernomor surat B-6117/LIT.05/10-15/09/2017 tertanggal 23 September 2017 menegaskan hasil Rapat koordinasi dengan Menteri ESDM terkait pemberhetian IUP PT.MMP tindak lanjit dari GNPSDA sebai berikut :
1. Apresiasi kepada Menteri ESDM yang telah melaksanakan keputusan MA nomor :255 K/TUN/2016 dengan mencabut IUO OP PT.MMP melalui SK Menteri ESDM no 1361 K/30/MEM/2017
2. Meminta semua pihak untuk tunduk dan patuh kepada putusan MA no. 291K/TUN/2013 dan No. 255K/TUN/2016 tentang penolakan permohonan Kasasi PT.MMP yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Melakulan langkah-langkah rehabilitasi dan pengamanan pasca putusan MA no.255 K/TUN/2016
4. Meminta semua pihak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan Publik kepada PT.MMP
Empat instruksi dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. (Arman)
COMMENTS