Gubernur Sulut, Olly Dondokambey (Foto:Ist) |
Permintaan itu, dikatakan saat Komisi III memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut terkait polemik Angkutan Konvensional dan Angkutan berbasis Online.
Polemik itu, mencuat saat supir-supir Angkutan Dalam Kota (Angkot) melakulan aksi meminta penertiban kantor Go-Jek, Grab, Uber untuk segera ditertibkan terkait perizinan.
Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menutup Kantor Cabang ketiga perusahaan tersebut dengan dasar tak kantongi izin.
"Menurut penjelasan Kadis perhubungan Sulut. Perizinan angkutan online di daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemda sulut dlm hal ini kepala daerah," ujar anggota Komisi III, Juddy Moniaga, kamis (26/10).
Moniaga juga mengatakan menurut pengakuan Kadis Perhubungan Joy Oroh hingga saat ini memang mereka tak mengantongi izin.
Baca Juga Enggan Genjot PAD Sulut, Dishub Tak Dukung Program ODSK
Baca Juga Enggan Genjot PAD Sulut, Dishub Tak Dukung Program ODSK
"Dan ternyata sampai saat ini angkutan online di Sulut (Manado) belum mengantongi izin resmi dari Pemprov Sulut," tambahnya.
Selain itu, para driver taksi online masih bisa beroperasi, melalui applikasi mereka, karena yang di tutup sementara ganya kantornya saja.
"Jadi izin sistem aplikasi online dari kementerian komunikasi dan informatika sudah mereka (perusahan) kantongi," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Amir Liputo mengatakan Komisi III meminta Gubernur Sulut harus membuat Pergub untuk menyelesaikan polemik kedua angkutan ini.
"RDP dengan Kadishub Sulut menyikapi keberadaan taxi online kesimpulan komisi III Deprov sulut mendesak Pemprop untuk mengeluarkan Pergub. Untuk mengakhiri polemik taxi online sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekaligus melakukan pembinaan terhadap semua sopir angkutan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang," tegasnya. (Arman)
COMMENTS