Saat Pembahasan Tengah Berlangsung |
Manado - Pembahasan RAPBD 2018 antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulut dan mitra kerja Komisi IV DPRD Sulut melahirkan satu polemik baru.
Pasalnya, dalam RKA Dinkes tertata anggaran besar untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang.
Namun, RSUD yang direncanakan akan dibangun di Kalasey sebagai RSUD yang akan menopang RSUD Prof Kandouw kian dipermasalahkan Anggota Komisi IV.
Pasalnya, Anggaran untuk pembangunan RSUD telah tertata dalam APBD 2018 Dinkes Sulut, namun belum ada Pansus atau Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dasar hukum pembangunan RSUD di Kalasey.
Sontak, hal ini menjadi perhatian anggota komisi IV saat rapat yang berlangsung, senin (13/11), diruang rapat Komisi IV Sekertariat DPRD Sulut.
"Perda harus ada untuk membangun Rumah sakit, kalau tidak ada Perda Kuasa Pengguna Anggaran yang akan rugi karena tak miliki dasar hukum, untuk membuat Perda butuh 3 bulan," kata Anggota Komisi IV, Meiva Salindeho.
Lantas Meiva mempertanyakan bagaimana Dinkes mempresure Perda ini terbentuk sedangkan Ranperda saja belum ada.
"Bagaimana akan mejalankan anggaran jika tidak ada Perda, secepatnya dibuat draft Ranperda," terang Ketua Komisi IV James Karinda.
Sementara itu, Kepala Bidang Promkes Dinkes Sulut, Greity Ingrit Giroth mengatakan anggaran ini dipersiapkan untuk nauk tender pada bulan januari.
"Rencananya akan di tender bulan januari," kata Ingrit.
Namun Dinkes, yang hanya di pimpin Ingrit tak menjawab pertanyaan Mieva Salindeho terkait presure Ranperda jika proyek pembangunan RSUD akan berjalan tahun depan.
"350 M pembangunan kantor dan Rumah Sakit, kita membahas satu materi yang belum terang benderang mendapat pinjaman," tambah Anggota Komisi IV, Herry Tombeg.
Diketahui, pembangunan RSUD ini mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia lewat PT. SMI.
Selain itu, Meiva juga menyayangkan Kepala Dinkes Sulut tengah pembahasan APBD 2018 malah melakukan perjalanan dinas keluar negeri, sehingga tidak bisa hadir dalam pembahasan saat ini.
"Sangat disayangkan pemegang mapatu (kebijakan) sedang berangkat. Seharusnya setelah penetapan KUA PPAS tidak ada aktivitas selain aktivitas pembahasan APBD 2018," keluhnya. (Arman)
COMMENTS