Saat Tengah Pembahasan dengan hasil di Skors |
Manado - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembahasan terkait Ranperda Revitalisasi anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Pembahasan, senin (04/12), yang menghadirkan Badan Keuangan, Biro infrastrukur, Biro Hukum serta Konsultan Pembangunan Gedung mentok pada perdebatan dua kata antara Revitalisasi dan Rehabilitasi.
Pasalnya, pada penyusunan produk hukum, harus dipastikan arah pembangunan anjungan antara Revitalisasi atau Rehabilitasi gedung milik Sulut di TMII.
Dua kata tersebut, menjadi pembahasan yang alot, karena berkaitan dengan judul Ranperda yang akan dibuat.
Tanpa Kehadiran Kepala Biro (Karo) Hukum, menurut staff instansi tersebut dicantumkan Revitalisasi karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah.
Tapi dalam, pemaparan arah pembangunan, menjadi Rehabilitasi. Alhasil, para personil Komisi II menyayangkan ketidakhadiran Karo Hukum Glady N L Kawatu guna memaparkan dasar hukum kedua kata ini (Revitalisasi dan Rehabilitasi).
"Meski Ranperdanya Revitalisasi tapi didalamnya Rehabilitasi, harus ada penjelasan tertulis dari Biro Hukum terkait kedua kata ini secara tertulis," terang Ketua Komisi II, Priscilla Cindy Wurangian.
Untuk itu, Wurangian mengatakan rapat siang itu akan di skorsing sampai Biro Hukum memasukan penjelasan tertulis terkait dasar hukum kedua kata ini, guna penguatan judul Ranperda.
"Pertemuan berikutnya kita juga akan tetap mengundang pihak Konsultan, untuk langsung menginput (dalam Ranperda) jika ada pernyataan (dari konsultan)," tambah Wurangian.
Meski begitu, Wurangian menyayangkan ketidakhadiran Karo serta Kepala Badan Keuangan.
"Kalau pak Kaban Keuangan ada laporan jika ada pertemuan untuk evaluasi APBD bersama salah satu Kabupaten," katanya.
Sebelumya, Pemprov Sulut telah menyediakan anggaran cadangan hingga 2019 sebesar 60 Miliar untuk pembangunan Anjungan Sulut di TMII, juga ada tambahan dana 1 Miliar per Kabupaten/Kota yang di Sulut.
Untuk itu, DPRD Sulut melalui komisi II, beserta SKPD terkait tengah menggenjot pembentukan Perda guna percepatan dimulainya pengerjaan anjungan. (Arman)
COMMENTS