MINSEL -Bupati Minahasa selatan Christiany Eugenia pararuntu SE,Melalui Kabag Humas dan Protokoler Hendri palit,mengatakan bahwa semua Satuan kerja prangkat Daerah (SKPD) di larang bepergian keluar selama 43 hari ke depan tanpa seijin bupati.
Menurut Bupati dikatakan Palit, sesuai penyampaian BPK RI melalui perwakilan propinsi Sulawesi utara,akan melakukan pemeriksaan atas laporan keunangan pemerintah Daerah (LKPD)2017 di kabupaten Minahasa selatan pada senin (5/2/2017).
"Semua organisasi prangkat Daerah ( OPD ) harus wajib menyampaikan semua dokumen yang di minta BPK. Dan semua OPD harus kooperatif dan jangan sampai semua OPD tidak menyiapakan dokumen-dokumen yang akan di minta BPK,"ucap Palit menyambung perintah Bupati Tetty
Lebih lanjut dikatakan Palit, Bupati Tetty telah mewarning jika ada SKPD yang keluar daerah tanpa seijin Bupati maka akan di tindak tegas.
Dikatakan Palit, Bupati Tetty mengharuskan kepala Perangkat Daerah menyediakan dokumen yang di minta BPK RI, antara lain Aset di tahun 2017 di setiap SKPD,laporan keuangan 2017 di setiap SKPD,rekening koran kas Daerah,daftar realisasi pendapatan tahun 2017,laporan barang milik daerah,daftar aset pemerintah daerah,dan beberapa dokumen lainnya ujar kabag Humas ini.
Liputan Biro Minsel : Suharto Kembuan
COMMENTS