MINSEL - Operasi Kepolisian Terpusat Zebra Samrat 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018 resmi berakhir. Dalam pelaksanaannya, jajaran Polres Minahasa selatan berhasil membukukan sebanyak 1.131 serta 227 teguran.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas AKP Roy Saruan, S.Sos, saat di temui di ruang kerjanya pada selasa siang (13/11/2018).
" Operasi Zebra 2018 yang kita laksanakan selama 14 hari, total ada 1.131 lembar tilang dan 227 teguran," AKP Roy.
Dari keseluruhan jumlah tilang dan teguran tersebut, terdata barang bukti sebanyak 402 kendaraan bermotor diamankan Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan, terdiri atas 270 unit kendaraan roda dua, 127 kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda enam.
Ditambahkan Kasat Lantas bahwa pihaknya akan terus melaksanakan upaya penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalulintas meskipun Ops Zebra telah berakhir. “kedepannya kita tetap melaksanakan kegiatan rahasia dalam bentuk Operasi Rutin dalam rangka penindakan segala bentuk pelanggaran lalulintas," tambah AKP Roy Saruan.
Ditemui terpisah, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengharapkan dengan adanya optimalisasi penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui Operasi Zebra 2018 ini dapat meminimalisir angka fatalitas kecelakaan lalulintas khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
" Kita berharap dengan adanya upaya penegakan dan penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran lalulintas melalui Operasi Zebra 2018 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mampu menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel," ungkap AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Laporan Biro Minsel : Suharto Kembuan
COMMENTS