Minsel,Fokusmanado.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, Menetapkan 5 (lima) Parpol Peserta Pemilu Tidak Taat Aturan. Hal Ini Terkait Di Mana Ke Lima Parpol Ini Belum Memasukkan Pelaporan Dana Kampanye Sesuai Aturan Pada Tahapan Dan Batas Waktu Pelaporan Dana Kampanye.
Kepala Bagian Hukum KPU Minahasa Selatan Rosari Kasendah SH mengatakan, Ada 4 Partai yang terlambat memasukkan laporan awal Dana Kampanye serta 1 Partai yang tidak melaporkan. Ujar Kabag Hukum KPU Rosari.
Sedangkan Untuk Sosialisasi tahapan ini,sudah pernah di sampaikan. Dan ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Namun ini semua berpulang pada Partai itu sendiri. Kata Rosari.
Melihat adanya keterlambatan ini Kabag Hukum KPU mengatakan, " Memang tidak ada sangsi terhadap Partai atau Caleg yang melanggar aturan ini karena masih ada tahapan laporan selanjutnya. Kata Rosari.
Akan tetapi yang tidak boleh di langgar, yaitu jumlah Dana Kampanye yang di terima oleh para Caleg dari Donatur nominalnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada. Terkecuali dana yang di dapat dari Internal Partai belum ada batasannya” ucap Sari sapaan akrab.
Adapun Partai yang sudah memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di antaranya, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, (PAN) dan lainnya.
(Roland palit)
COMMENTS